Dua orang terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Stanley, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak terdakwa kasus korupsi minyak goreng, Weibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei, mengungkapkan kekecewaannya atas keterangan saksi Tirta Hidayat di pengadilan. Kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menilai adanya inkonsistensi dari kesaksiannya di pengadilan.
Maqdir menyoroti beberapa poin kesaksian Tirta Hidayat yang dianggap berubah-ubah. Pertama, adalah terkait ada atau tidaknya penugasan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, kepada Lin Che Wei sebagai anggota tim asistensi penanganan krisis minyak goreng.
"Dia mulanya bilang harus ada penugasan bagi tim asistensi jika hendak ikut rapat di luar. Lalu berubah jadi tidak perlu ada surat tugas kalau ikut rapat secara daring," kata Maqdir saat dihubungi Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain terkait penugasan, Maqdir juga menyebut kesaksian Tirta mengenai upah sebagai tim asistensi juga tidak konsisten. Sebab, kesaksian awal Tirta menyebut tidak ada upah apapun sebagai anggota tim asistensi yang mana akhirnya berubah dengan adanya upah dalam menjalankan tugas tersebut.
"Awalnya dia bilang kan tidak ada upah sebagai asistensi terus berubah dengan adanya bayaran dari dana hibah kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Australia," ujar dia.
Maqdir juga mengatakan ketidaktahuan Tirta mengenai legalitas status keanggotaan Lin Che Wei juga merupakan suatu kejanggalan. Sebab, menurut dia, sebagai ketua tim asistensi sudah seharusnya mengetahui seluk beluk anggotanya.
"Selama Che Wei bekerja juga tidak pernah diberi arahan oleh Tirta. Jadi Che Wei tidak pernah tahu apa yang dilakukannya itu sudah sesuai tupoksi atau tidak," ujar dia.
Sebelumnya, Lin Che Wei didakwa dengan tindak pidana korupsi terkait penerbitan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Ia bersama 4 terdakwa lainnya disebut telah merugikan kas negara sebesar 18,3 miliar rupiah.
Adapun kelima terdakwa lainnya adalah anggota tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Lin Che Wei; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Mister Parulian Tumenggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?
4 hari lalu
Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.