Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 19 Oktober 2022 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, sempat dimarahi oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap saat pembacaan dakwaan Chuck Putranto oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022. Pada 11 Juli 2022, Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV sekitar rumah dinasnya kepada Chuck Putranto. Namun Chuck mengatalan sudah memberikannya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ferdy mempertanyakan siapa yang memerintahkan DVR CCTV diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy pun memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil kembali DVR CCTV.
“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan! Jangan banyak tanya! Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan nada marah kepada Chuck, seperti dikutip dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV yang diperoleh oleh Irfan Widyanto. Dua DVR CCTV diperoleh dari pos pengamanan dan rumah Ridwan Soplanit di Kompleks Polri Duren Tiga. Setelah menerima DVR CCTV, Chuck menyerahkannya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Setelah meminta kembali DVR CCTV dari penyidik Polres Jakarta Selatan, Chuck meminta Baiquni Wibowo menyalin file tersebut. Kemudian Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.
JPU mendakwa Chuck Putranto dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim berikan waktu sepekan susun eksepsi
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan meminta waktu dua minggu. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi.
“Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Saya kasih waktu saudara satu minggu untuk eksepsi,” kata Hakim Ketua Afrizal Hadi yang memimpin persidangan Chuck Putranto.
Baca: Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat