Jaksa Ungkap Kronologi DVR CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Diganti
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Rabu, 19 Oktober 2022 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan untuk menyisir dan merampas barang bukti CCTV krusial dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menelepon Brigjen Hendra Kurniawan pada 9 Juli 2022 agar pemeriksaan saksi peristiwa Duren Tiga dilakukan di tempat Hendra. Sambo juga memerintahkan agar CCTV kompleks perumahan diperiksa.
Kemudian, Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nur Patria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Karena Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan Widyanto tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkir kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya, yaitu Thomser Christian dan Munafri Bachtiar. Berselang 5 menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut.
“Selanjutnya Irfan Widyanto menelepon atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay dan menyampaikan ia sudah tiba di Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Lalu Acay memberikan nomor handphone Agus Nurpatria. Selanjutnya, Irfan menghubungi Agus Nurpatria,” kata JPU.
Selanjutnya: Menyita CCTV Penting
<!--more-->
Agus Nurpatria kemudian meminta Irfan melakukan skrining dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga. Ia menemukan terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Setelah itu, ia melaporkan temuannya kepada Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria juga melaporkan jumlah CCTV hasil temuan Irfan kepada Hendra Kurniawan, yang sengaja menunggu informasi dan sedang berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mendapat laporan tersebut, Hendra Kurniawan meminta Agus hanya menyita CCTV yang penting-penting saja. “Oke, jangan semuanya, yang penting penting saja,” kata Hendra kepada Agus melalui telepon.
Agus Nurpatria kemudian menyampaikan kepada Irfan dengan cara merangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga. Kemudian Agus Nurpatria menanyakan DVR CCTV tersebut, tetapi dijawab tidak tahu oleh Irfan.
Agus Nurpatria kemudian mendapati DVR CCTV tersebut ada di pos security dan meminta Irfan mengecek keberadaan DVR CCTV tersebut. Selain itu, Irfan juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru.
Kemudian, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto menuju ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan. Pada saat tiba di depan rumah Ridwan Soplanit, Agus Nurpatria menanyakan rumah siapa dan dijawab itu adalah rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit. Agus pun meminta Irfan juga mengambil dan mengganti baru DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Soplangit.
Selanjutnya: Permintaan Ridwan Soplangit
<!--more-->
Irfan menuju ke pos pengamanan komplek dan mengecek DVR CCTV di sana. Irfan melihat monitor dalam keadaan menyala, kemudian berjalan lagi dan melihat DVR CCTV ada 2 DVR CCTV berwarna hitam. Selanjutnya, Irfan keluar dari pos dan berjalan menuju rumah Ridwan.
Saat mengetahui maksud Irfan, Ridwan mempertanyakan perintah mengganti DVR CCTV atas perintah siapa. Irfan kemudian menunjuk Agus Nurpatria di kejauhan. Ridwan mengatakan agar penggantian nanti saja.
Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, menelepon Irfan menanyakan soal penggantian DVR CCTV dan agar jangan lupa untuk mengganti. Irfan lantas menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Irfan juga meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.
“Selanjutnya sekitar pukul 18:00 WIB saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang ke lokasi dan bertemu dengan terdakwa Irfan di luar perumahan,” kata JPU.
Selanjutnya: CCTV Pos Sekuriti
<!--more-->
Irfan bertemu dengan satuan pengamanann Komplek perumahan Polri Duren Tiga di pos tersebut dan menyampaikan ia diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos sekuriti. Sekuriti kemudian mengatakan agar Irfan meminta izin terlebih dahulu ke ketua RT. Namun Irfan melarangnya menelepon ketua RT, bahkan melarang sekuriti masuk ke pos. Kemudian, Irfan menyuruh Tjong Djiu Fung mengambil dan melakukan penggantian DVR CCTV merek G-LENZ SECURITY model GFDS- 87508M Serial Number 977042771322 berikut harddisknya yang berada di pos sekuriti.
“Pada saat proses pergantian DVR CCTV oleh Tjong Djiu Fung alias Afung, kemudian Irfan menelpon Ridwan untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV di rumahnya. Ridwan lalu meminta Irfan datang ke rumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut,” kata JPU.
Afung lalu menuju rumah Ridwan untuk mengambil DVR CCTV. Setibanya di rumah Ridwan, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada Irfan di luar rumah. Irfan lalu kembali ke pos sekuriti sambil membawa DVR CCTV milik Ridwan Soplanit.
Irfan kemudian menelepon Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri, dan menyatakan pergantian DVR CCTV sudah selesai agar diserahkan kepada saksi Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Namun Irfan menyatakan karena proses pergantian DVR CCTV sudah mau selesai agar Ariyanto datang untuk menjemput DVR CCTV tersebut. Irfan kemudian menyerahkan sistem elektronik berupa tiga unit DVR CCTV kepada Ariyanto dengan perincian dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti, dan satu unit lagi DVR CCTV milik Ridwan.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB, DVR CCTV dari Ariyanto diserahkan kepada Chuck Putranto dan meminta Ariyanto untuk memasukan langsung ke bagasi mobilnya. Pada 10 Juli pukul 22.00 WIB, Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV dan penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil DVR yang dibungkus plastik hitam di bagasi mobilnya.
JPU mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didamwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.