Pemberi Suap Rektor Unila Bakal Segera Disidang
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 19 Oktober 2022 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi ke jaksa untuk segera disidangkan.
"Tim penyidik, Selasa, telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ipi mengatakan penahanan tersangka Andi masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Ipi.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta AD selaku pemberi suap.
KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
KPK menduga Rektor Unila Karomani dan tersangka lainnya menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang.
Baca juga: KPK Duga Ada Titipan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Seleksi