Terjerat Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa?

Selasa, 18 Oktober 2022 06:27 WIB

Setelah menjadi staf ahli Wakil Presiden, karir Teddy kian moncer. Ia menempati jabatan baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Baharudin Dafar. Selain itu, karirnya mulai menanjak dengan diangkat menjadi Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), hingga Sahlijemen Kapolri (2019). Dok. Polda Sumbar

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum terjerat kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat diberikan gelar adat oleh kehormatan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan.

Disarikan dari langgam.id mitra Teras.id, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menjelaskan gelar adat yang diberikan pada Irjen Teddy ialah gelar sangsako adat atau gelar kehormatan.

Gelar sangsako diberikan oleh KAN Pariangan kepada Teddy Minahasa karena dinilai telah berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice dengan memberdayakan ninik mamak.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu

"Sebetulnya restorative justice merupakan hak ninik mamak. Sejak dulu, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian, diusahakan dapat diselesaikan dengan peran ninik mamak," ujar Fauzi.

Advertising
Advertising

Disebutkan Fauzi, sebelum Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ninik mamak tidak dapat membela anak kemenakan lantaran setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. Irjen Teddy lah yang mengembalikan tradisi penyelesaian kasus restorative justice dengan melibatkan ninik mamak.

Selain itu selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy juga dikenal sebagai sosok yang gencar memberantas perjudian, maksiat hingga prostitusi. Usahanya ini tentu amat didukung oleh para ninik mamak.

“Ini yang disukai ninik mamak. Ia juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi,” katanya.

Diterangkan Fauzi, usai tersandung kasus narkoba, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut. Gelar tersebut akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.

Gelar kehormatan yang disematkan padanya tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Fauzi mengumpamakan, sesuai hukum yang ada di Sumbar, gelar tersebut seperti orang pakai bedak pergi mandi. Bedak akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa yang dilakukannya.

“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan lagi ini dengan LKAAM Sumbar hingga ini menjadi keputusan bersama,” kata Fauzi.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Bunyi Pasal-pasal Bisa Menjerat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Hukuman Mati?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

5 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

8 hari lalu

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

17 hari lalu

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Pemilik Rumah Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

18 hari lalu

Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Pemilik Rumah Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

Polrestabes Makassar menghentikan pengusutan kasus kecelakaan di Tol Reformasi Makassar. Suami pemilik Rumah Makan Pallubasa sempat jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

27 hari lalu

Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

44 hari lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

46 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

48 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

50 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

18 Agustus 2024

Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Polres Bogor menyebut proses hukum kasus KDRT Armor toreador terhadap Cut Intan Nabila masih berlanjut.

Baca Selengkapnya