LPSK Sarankan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Hak Restitusi, Apa Maksudnya?

Jumat, 14 Oktober 2022 19:01 WIB

Seorang anak memegang lilin saat mengikuti doa bersama di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu masih meninggalkan berbagai bekas luka pada sejumlah korban. Terbaru, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK, Hasto Atmojo, menyarankan para korban untuk mengajukan hak ganti rugi atau hak restitusi.

“Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban (Tragedi Kanjuruhan) bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,” kata Hasto dalam Konferensi Pers pada Kamis, 13 Oktober lalu.

Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas untuk melindungi hak-hak saksi dan/atau korban tragedi Kanjuruhan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan.

“(Ganti rugi tersebut termasuk) baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,” ujar Hasto menambahkan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak restitusi?

Baca: Kesimpulan TGIPF: Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan

Advertising
Advertising

Hak Restitusi Dapat Berupa Apa Saja?

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi, hak restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, dipercinci bahwa bentuk restitusi dapat berupa:

  1. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  2. ganti rugi baik materiel maupun imateriel akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan psikologis; serta
  4. kerugian lain yang diderita korban, termasuk biaya transportasi, pengacara, atau biaya lain terkait proses hukum.

Dalam mengajukan hak dan permohonan restitusi tersebut, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana tertulis dalam Pasal 5, seperti identitas pemohon, identitas korban apabila pemohon bukanlah korban, identitas terdakwa, uraian kerugian, dan besaran restitusi yang diminta.

Apa Perbedaan Hak Restitusi dengan Kompensasi?

Bagi beberapa masyarakat awam, istilah restitusi biasanya dipadankan dengan kompensasi. Padahal, keduanya berbeda apabila merujuk pada peraturan yang berlaku.

Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan apabila restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, kompensasi diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya.

Selain perbedaan pemberi ganti rugi, mekanisme pengajuan restitusi dan kompensasi juga berbeda. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengajuan restitusi dapat melalui penyidik atau LPSK, sedangkan kompensasi wajib diajukan melalui LPSK.

Sejumlah Saksi Bersedia Memberikan Keterangan Soal Tragedi Kanjuruhan

Walaupun LPSK telah menegaskan bahwa korban Tragedi Kanjuruhan berhak mengajukan restitusi, hingga berita ini ditulis diketahui belum ada korban yang melakukan pengajuan permohonan kepada penyidik ataupun LPSK.

Meskipun begitu, saat konferensi pers kemarin, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut bahwa sejumlah saksi bersedia untuk memberi keterangan asalkan diberi jaminan keselamatan dan keamanan serta tiada serangan balik melalui proses hukum.

“Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini (Tragedi Kanjuruhan), tetapi mereka khawati apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,” kata Erwin.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

10 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

24 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

28 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya