Apa Itu Cabut Laporan? Proses yang Dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar
Reporter
Muhammad Syaifulloh
Editor
Bram Setiawan
Jumat, 14 Oktober 2022 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Billar telah ditetapkan tersangka dengan berbagai bukti foto, rekaman CCTV, keterangan enam saksi, dan hasil visum et repertum istrinya Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Namun, baru saja Lesti Kejora cabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Bagaimana aturan cabut laporan?
Berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali. Penarikan itu maksimal tiga bulan setelah pengaduannya diajukan. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 1600 K/Pid/2009 mengatur, salah satu tujuan hukum memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar
Walapun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, Mahkamah Agung menjelaskan, perdamaianantara pelapor dengan terlapor mengandung nilai tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada diproses lebih lanjut.
Merujuk laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaporan atau mengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan. Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi.
Mengutip dari buku Hukum Pidana (2014), dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tergantung dari deliknya. Ada dua jenis delik yang berhubungan proses perkara pidana, yaitu biasa dan aduan.
Dalam delik biasa, perkara diproses tanpa adanya persetujuan dari korban. Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, polisi tetap berkewajiban untuk memproses perkara itu. Contohnya adalah delik dalam KUHP tentang pembunuhan Pasal 338 KUHP, pencurian Pasal 362 KUHP, dan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Dalam delik aduan, perkara itu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contohnya perzinahan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.
Pencabutan laporan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelapor bisa mengajukan pencabutan secara lisan maupun tertulis di persidangan mengenai pembatalan laporan kepada aparat penegak hukum.
Baca: Lesti Kejora Cabut Laporan Sesudah Kedua Orang Tuanya Memaafkan Rizky Billar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.