Apa Itu Cabut Laporan? Proses yang Dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar

Jumat, 14 Oktober 2022 17:21 WIB

Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Billar telah ditetapkan tersangka dengan berbagai bukti foto, rekaman CCTV, keterangan enam saksi, dan hasil visum et repertum istrinya Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Namun, baru saja Lesti Kejora cabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Bagaimana aturan cabut laporan?

Berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali. Penarikan itu maksimal tiga bulan setelah pengaduannya diajukan. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 1600 K/Pid/2009 mengatur, salah satu tujuan hukum memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana.

Advertising
Advertising

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar

Walapun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, Mahkamah Agung menjelaskan, perdamaianantara pelapor dengan terlapor mengandung nilai tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada diproses lebih lanjut.

Merujuk laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaporan atau mengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan. Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi.

Mengutip dari buku Hukum Pidana (2014), dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tergantung dari deliknya. Ada dua jenis delik yang berhubungan proses perkara pidana, yaitu biasa dan aduan.

Dalam delik biasa, perkara diproses tanpa adanya persetujuan dari korban. Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, polisi tetap berkewajiban untuk memproses perkara itu. Contohnya adalah delik dalam KUHP tentang pembunuhan Pasal 338 KUHP, pencurian Pasal 362 KUHP, dan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Dalam delik aduan, perkara itu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contohnya perzinahan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.

Pencabutan laporan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelapor bisa mengajukan pencabutan secara lisan maupun tertulis di persidangan mengenai pembatalan laporan kepada aparat penegak hukum.

Baca: Lesti Kejora Cabut Laporan Sesudah Kedua Orang Tuanya Memaafkan Rizky Billar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

3 hari lalu

Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

4 hari lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

6 hari lalu

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies mengatakan Tom Lembong merupakan orang yang lurus dan tidak neko-neko.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

6 hari lalu

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Eks Mendag itu pernah diminta Jokowi jawab pertanyaan di forum internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

6 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.

Baca Selengkapnya

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

6 hari lalu

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya