Periksa PSSI dan Indosiar, Komnas HAM Dalami Indikator Laga High Risk

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Oktober 2022 23:10 WIB

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Dalam keterangannya, Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami jadwal pertandingan, manajemen liga, hingga sejauh mana statuta FIFA diterapkan dalam agenda pemeriksaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Indosiar dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan materi pemeriksaan seputar detail kontrak Indosiar selaku penyiar atau broadcaster dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1. Ini termasuk peran-peran pihak terkait sebelum dan sampai pertandingan, juga soal teknis di lapangan.

Selain itu, alur komunikasi antara Indosiar dan PT LIB juga ditelisik. Juga bagaimana tanggung jawab PSSI dan komunikasinya dengan perangkat pertandingan. Komnas HAM juga menanyakan perihal high risk hingga perbandingan statuta PSSI dengan statuta FIFA.

“Jadi kami menangakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI. Sampai seberapa banyak yang diadopsi,” ujar Beka setelah pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2022.

Baca : Indosiar Sebut Jadwal Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Tangan PT LIB

Advertising
Advertising

Komnas HAM juga meminta keterangan ahli dari Presiden Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Andritany Ardhiyasa. Dalam hal ini Komnas HAM meminta bagaimana respons pemain terhadap Tragedi Kanjuruhan, termasuk pengalaman para pemain dengan pelaksanaan kompetisi yang ada di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menelisik soal klausul penalti atau konsekuensi kontrak apabila ada perubahan jadwal. Ia mengatakan Komnas HAM mendalami bagaimana mekanisme komunikasi antara penyiar dan penyelenggara untuk menentukan perubahan jadwal.

“Siapa yang memutuskan dan bagaimana cara memutuskan perubahan jadwal dan argumentasi yang menjadi latar belakang memutuskan masing-masing perubahan itu,” ujar Anam.

Adapun terkait pemeriksaan PSSI, Anam mengatakan Komnas HAM menggali keterangan soal bagaimana manajemen keamanan pertandingan. Sebab, Komnas HAM ingin mendalami rencana pengamanan dan bagaimana manajemen pengamanan laga, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan mengawasi.

“Termasuk bagaimana mekanisme pelaporannya dan bagaimana hubungan PSSI dengan PT LIB, atau hubungan PSSI dengan perangkat lain seperti panitia pelaksana, matchcom, dan steward,” kata Anam.

Komnas HAM, kata Anam, juga mendalami salah satu hal krusial dalam Tragedi Kanjuruhan, yakni bagaimana cara mengukur pertandingan kategori high risk. Menurutnya, apa yang didalami Komnas HAM ini bukan hanya pada kasus Kanjuruhan, tetapi juga tata kelola sepak bola Indonesia ke depan.

“Soal logika high risk itu sangat penting. Jadi siapa yang membuat keputusan, bagaimana indikatornya itu penting dan tidak hanya melihat pada kasus ini, tetapi tata kelola sepak bola ke depan,” tutur Anam.

Sebelumnya pada Rabu, 12 Oktober 2022, Komnas HAM membeberkan temuan sementaranya dalam tragedi Kanjuruhan. Berdasarkan hasil investigasi mereka, semua pintu Stadion Kanjuruhan terbuka sepuluh menit sebelum laga usai. Komnas HAM juga menyimpulkan tidak ada kerusuhan setelah laga usai. Selain itu, Komnas HAM menemukan permintaan perubahan jadwal laga ditolak oleh penyelenggara pertandingan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas laga antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan direspons oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun, terutama tibun selatan yang menjadi titik korban paling banyak.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga hari ini, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang.

Baca: Polisi: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal karena Asfiksia Tanpa Trauma

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

2 jam lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

9 jam lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

22 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

3 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

4 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

4 hari lalu

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong berhasil bawa Garuda Muda ke perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut sisi lain Coach Shin.

Baca Selengkapnya