Jaksa Sebut Pengadaaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 13 Oktober 2022 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengadaan helikopter AgustaWestland 101 atau Helikopter AW 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
"Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022," kata JPU KPK Arief Suhermanto pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.
Perbuatan Irfan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd., Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran Januari 2015 - Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2015 - 20 Juni 2016.
Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar. Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, Irfan Kurnia tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 24 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca: KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101