Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang dengan Hukum Adat, KPK: Gunakan Hukum Positif yang Berlaku

Rabu, 12 Oktober 2022 19:50 WIB

KPK juga akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus lainnya seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. Namun alih-alih datang, ia mengaku tengah sakit dan butuh berobat ke luar negeri, yaitu Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Pemuda Papua, Robert Entong, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe supaya bertanggung jawab atas perbuatan korupsi yang dilakukannya dan tidak menyalahgunakan hukum adat.

“Lukas Enembe dipilih menjadi gubernur karena dipilih rakyat. Jadi yang digunakan adalah hukum pemerintah, jangan menyalahgunakan hukum adat,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerika kasus korupsi Lukas di lapangan terbuka dengan cara hukum adat dan disaksikan oleh masyarakat Papua.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menginginkan semua perkara kliennya akan diproses secara adat. “Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," katanya di Gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022.

Tentu saja ide itu mendapat respons berbagai pihak. "Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca: KPK Kembali Minta Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan

Advertising
Advertising

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum adat?

Dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam karangan Daud Ali, disebutkan bahwa hukum adat merupakan sebuah hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan hilang beriringan dengan dinamika pada masyarakat. Hukum adat sering disebut juga dengan hukum yang hidup dalam suatu masyrakat adat atau living law.

Dalam buku Adat Law in Modern Indonesia karangan M.B Hooker, menyatakan bahwa hukum adat berkembang di Indonesia karena pandangan hidup yang individualis dan liberal tidak banyak hidup dan berkembang dalam pemikiran orang Indonesia. Selain itu, Hooker menyatakan bahwa orang Indonesia termasuk individu yang sosialistik dan terkait antara satu dengan yang lain.

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat diakui sebagai salah satu hukum yang sah. Hal tersebut tercermin pada Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.

Unsur Hukum Adat

Rosdalina dalam Buku Ajar Hukum Adat menyatakan bahwa hukum adat terdiri atas dua unsur, yaitu unsur material dan unsur intelektual. Unsur material berkaitan dengan kebiasaan atau tingkah laku yang diulang-ulang. Sedangkan, unsur intelektual berkaitan dengan kebiasaan yang harus dilakukan karena ada suatu keyakinan bahwa hal tersebut dilakukan secara objektif. Selain itu, hukum adat juga memiliki beberapa sifat, yaitu:

  • Kebersamaan
  • Religius-magis
  • Tunai atau konten
  • Nyata

Sumber Hukum Adat

Secara umum, sumber hukum adat terbagi ke dalam tiga hal, yaitu:

  • Sumber Pengenal
  • Sumber Isi
  • Sumber Pengikat

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Mahasiswa Papua Dukung KPK Usut Korupsi Lukas Enembe

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya