Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggung Jawab
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Rabu, 12 Oktober 2022 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Gabungan Investasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md, menyebut saat ini terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara para pemangku kepentingan. Mereka, kata Mahfud, saling berlindung di aturan formal masing-masing.
"Ya itu yang kita rasakan sekarang, ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB, LIB sudah ke Pansel, kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama, saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing," kata Mahfud di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud Mahfud adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana pertandingan Arema FC, dan televisi pemegang hak siar.
Aturan PSSI dan PT LIB dinilai tak sesuai dengan aturan substansial
Menurut Mahfud, aturan formal yang digunakan para stakeholder untuk berlindung dari tanggung jawab itu, terasa tidak sesuai dengan aturan substansial. Oleh karena itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuainya bakal terus berusaha mengungkap fakta substansial agar tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab.
"Kalau kebenaran formalnya sudah lah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak, tapi keadilan substansifnya, kebenaran subtansialnya itu lah yang akan digali oleh TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Rekomendasi TGIPF akan digunakan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan FIFA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu juga menyebut rekomendasi hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah hampir selesai. Dia menyatakan mereka hanya tinggal menyusun struktur dan mempertajam rekomendasi. Rekomendasi itu akan digunakan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan review terhadap sepak bola Indonesia bersama FIFA pada Senin, 18 Oktober 2022.
"Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF tinggal di struktur sistematika dan mempertajam rekomendasinya," ujar Mahfud.
Selanjutnya, Kekacauan dalam kompetisi sepak bola di Indonesia
<!--more-->
Dalam unggahannya di media sosial Instagram, Mahfud Md menilai saling lempar tanggung jawab itu menunjukkan adanya kekacauan dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia.
"Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau," kata Mahfud melalui media sosial Instagram.
"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum.
TGIPF berdiskusi dengan Komnas HAM
Dia juga menyatakan telah mendiskusikan temuan mereka dengan tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yang khas sesuai dengan kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyatakan TGIPF tak akan mengumumkan hasil temuannya sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi. Dia menyatakan akan menyerahkan laporan Tragedi Kanjuruhan itu kepada presiden pada akhir pekan ini atau awal pekan depan.
"TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang," kata dia.
Kronologi soal lempar tanggung jawab PSSI, PT LIB, Panpel dan Pemegang Hak Siar
Sebelumnya PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dan televisi pemegang hak siar terlibat polemik soal penolakan pemunduran jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Mahfud dalam unggahannya di media sosial Instagram sempat menuding panitia pelaksana pertandingan Arema FC tak menjalankan rekomendasi dari polisi. Diantaranya adalah soal pemajuan jadwal pertandingan dan pembatasan jumlah penonton.
Belakangan diketahui bahwa panitia pelaksana Arema FC telah meminta pemunduran jadwal ke sore hari kepada PT LIB. Dalam surat balasannya, PT LIB menolak permintaan itu dan menyatakan bahwa pertandingan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, pada pukul 20.00 WIB.
Dalam surat tersebut, PT LIB menyatakan keputusan itu dibuat setelah mereka berkoordinasi dengan PSSI dan pihak televisi pemegang hak siar.
Setelah rekomendasinya ditolak, Polres Malang dan Polda Jawa Timur tetap mengeluarkan rekomendasi izin keramaian. Syaratnya, jumlah tiket yang dicetak dibatasi menjadi 75 persen saja dari kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Akan tetapi pihak panitia penyelenggara Arema FC tak bisa mengikuti rekomendasi yang dibuat pada H-3 pertandingan tersebut dengan alasan tiket telah dicetak dan terjual habis.
Tragedi Kanjuruhan pun terjadi dan memakan korban, hingga hari ini, 132 orang. PSSI hingga saat ini terus menolak menyatakan bertanggung jawab dengan alasan dalam aturan mereka apa yang terjadi pada saat pertandingan menjadi tanggung jawab panitia pelaksana.
Meskipun demikian, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, sebagai satu dari enam orang tersangka. Selain itu, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga menjadi tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah anggota polisi.