Tragedi Kanjuruhan, Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Senin, 10 Oktober 2022 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kadaluarsa itu tidak berbahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 10 Oktober 2022.
"Kalau makanan ketika kedaluarsa makanan itu ada jamur ada bakteri yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang," kata dia.
Polisi klaim gas air mata tidak menyebabkan kematian
Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban dalam Tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian.
"Mengutip pendapat dari Prof. Made Gegel adalah guru besar dari Universitas Udayana. Beliau ahli di bidang toksiologi atau racun. Termasuk dari Prof Massayu Elita bahwa gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Dedi.
Dedi pun menunjukkan 3 jenis peluru gas air mata yang ditembakkan pada saat kejadian, yaitu peluru berwarna hijau, biru dan merah.
Dedi menjelaskan 3 jenis peluru gas air mata tersebut memiliki kandungan dan fungsi yang berbeda-beda. Peluruh berwarna hijau, menurut dia hanya menyebarkan asap putih sementara peluruh berwarna biru memiliki kadar gas air mata yang sifatnya sedang. Sedangkan yang merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah besar.
"Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert-nya saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan yah CS atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggipun tidak mematikan," ujarnya.
Dedi mengungkapkan dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, diketahui tidak ada korban yang meninggal akibat gas air mata. Kemarian para korban adalah karena kehabisan oksigen karena berdesak-desakan.
"Tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Karena apa? Terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-bertumpukkan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujarnya.
Selanjutnya, Studi Amnesty International menyebut gas air mata bisa mengakibatkan kematian
<!--more-->
Pernyataan para ahli tersebut berbeda dengan hasil studi yang dilakukan oleh Amnesty International. Dalam studinya, mereka menyebut ada kemungkinan penggunaan gas air mata menyebabkan efek kematian jika digunakan tidak secara tepat.
Peneliti dari Universitas California, Barkeley, Rohini Haar, dalam studi Amnesty itu menyatakan bahwa gas air mata yang terhirup ke dalam mulut dan hidung seseorang bisa mengakibatkan kematian. Pasalnya, kandungan dalam gas tersebut bisa merusak membran dalam paru-paru.
Dalam banyak kasus, menurut studi itu, efek gas air mata mulai terasa dalam 10 hingga 20 menit. Namun demikian, efek gas air mata memiliki dampak yang berbeda ke tiap orang. Anak-anak, perempuan hamil dan lansia lebih rentan terhadap efeknya.
Studi tersebut juga mengungkapkan bahwa tingkat keracunan dapat berbeda pula bergantung dari spesifikasi produk, kuantitas yang digunakan, dan lingkungan di mana gas air mata ditembakkan. Kontak dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan hingga kematian.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dalam kerusuhan itu, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa yang masuk ke dalam lapangan. Tak hanya itu, tembakan gas air mata juga dilepaskan ke arah tribun yang masih dipenuhi penonton.
Hal ini mengakibatkan kepanikan di dalam stadion tersebut. Para penonton kemudian berebutan keluar untuk menghindari gas air mata. Naas, sebagian pintu keluar terkunci sehingga mereka berdesak-desakan. Tragedi Kanjuruhan ini mengakibatkan 131 orang tewas plus ratusan orang lainnya harus menjalani perawatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.