Kejagung Targetkan Senin Pekan Depan Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Pengadilan
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 5 Oktober 2022 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, setelah ini pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya. "Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kejaksaan Agung, hari ini.
Penyegeraan pelimpahan ini menurut Fadil diperlukan agar perkara ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Adapun soal lokasi pengadilan, Fadil memastikan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," ujar dia.
Kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ini terdiri dari dua perkara yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua kasus ini.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan berencana, tersangka lainnya adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Untuk kasus obstruction of justice, selain Sambo, tersangka lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Semua tersangka itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Mereka telah resmi mengenakan rompi berwarna pink yang menandakan mereka resmi jadi tahanan kejaksaan.
Menurut Fadil, pihaknya telah menyusun dakwaan untuk para tersangka. Dia menyebut surat dakwaan terus dilakukan perbaikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkapkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua