Taufan Damanik Sebut Pemilihan Ketua Komnas HAM Baru Langgar Undang-Undang

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Oktober 2022 16:20 WIB

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR mengesahkan 9 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2022-2027. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut sebelumnya komisinya telah menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk memutuskan 9 anggota Komnas tersebut.

Pangeran menjelaskan, Komisi Hukum kemudian menggelar rapat pleno pada Senin, 3 Oktober 2022. Rapat ini menghasilkan keputusan terpilihnya 9 orang anggota Komnas HAM beserta Ketuanya, yakni Atnike Nova Sigiro.

“Dalam rapat pleno juga memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna DPR, Selasa, 4 Oktober 2022.

Ketua Komnas HAM sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik, menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 83 UU HAM, disebutkan jika Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan dua Wakil Ketua. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.

Selain itu, Taufan mengatakan DPR turut melanggar Tata Tertib Komnas HAM pasal 22. Aturan ini menyebutkan pimpinan Komnas HAM terdiri dari Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip kolektif kolegial yang melekat pada kepemimpinan Komnas HAM.

Advertising
Advertising

“Mereka (DPR) melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Tata Tertib Komnas HAM,” kata Taufan kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022.

Taufan turut menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas HAM melanggar Paris Principle. Ia mengatakan Paris Principle menegaskan semua Komnas HAM di dunia mesti independen. Ia menilai intervensi DPR dalam memilih Ketua Komnas HAM bakal menurunkan akreditasi internasional.

Paris Principle adalah standar internasional yang selalu dipakai untuk mengukur akreditasi Komnas HAM di seluruh dunia. Saat ini akreditasi kita A, bisa turun karena intervensi ini,” kata dia.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Baru Diharap Lanjutkan Dialog Damai Papua

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

53 menit lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

1 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

9 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya