DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Oktober 2022 13:43 WIB

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR memutuskan mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut komisinya telah menggelar rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022. Hasilnya, mereka mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.

“Memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan Komisi III pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Oktober 2022.

Pangeran menjelaskan, proses serta mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung merupakan tugas Komisi III. Karenanya, komisi ini turut bertanggung jawab mengevaluasi Hakim Agung dalam melaksakaan tugas beserta wewenangnya.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas Hakim Agung merupakan prasyarat penting dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Pangeran turut meminta anggota dewan di forum Rapat Paripurna agar menyetujui keputusan komisinya yang mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Selanjutnya, ia meminta pimpinan DPR meneruskan keputusan ini kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami mohon kiranya Rapat Paripurna dapat menyetujui keputusan komisi III DPR RI dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan ini kepada Presiden sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

KPK total menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan KSP Intidana. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai di Mahkamah Agung.

Lima orang itu adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menyangka Sudrajad Dimyati dan lima pegawai MA itu menerima suap terkait pengurusan perkara pailit KSP Intidana. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

22 jam lalu

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

23 jam lalu

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma sama-sama telah mengundurkan diri dari posisinya sekarang demi maju di Pilkada. Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

1 hari lalu

Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

Kebutuhan calon hakim agung, terutama di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak. Sebab jumlah perkara yang masuk cukup banyak.

Baca Selengkapnya

Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan tidak mau menang-menangan dengan DPR soal seleksi calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

1 hari lalu

KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

DPR menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya

Fraksi-Fraksi di DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenparekraf jadi Rp 3,05 Triliun agar Dibahas Banggar

1 hari lalu

Fraksi-Fraksi di DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenparekraf jadi Rp 3,05 Triliun agar Dibahas Banggar

Fraksi-fraksi di Komisi X DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk pagu indikatif 2025 Kemenparekraf untuk dibahas di Badan Banggar DPR.

Baca Selengkapnya

Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

1 hari lalu

Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

1 hari lalu

Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin mengkaji ulang anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

1 hari lalu

Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA

Baca Selengkapnya