Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura, BCPB Jawa Tengah Serahkan Tersangka dan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Oktober 2022 04:40 WIB

Lokasi Benteng Baluwarti, Kartasura, Sukoharjo, yang pernah dijebol pemilik lahan itu, beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kasus perusakan berupa pembongkaran tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dikenal dengan nama Benteng Baluwarti, akan segera masuk ke pengadilan. Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB Jawa Tengah secara resmi menyerahkan tersangka beserta 15 barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi selaku penyidik mengatakan berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap. Tersangka yang diserahkan berinisial MKB.

"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka kita serahkan. Tugas kami sudah selesai," ujar Sukronedi kepada awak media seusai penyerahan berkas perkara di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin, 3 Oktober 2022.
MKB tak lain merupakan pemilik tanah tempat sebagian tembok atau Benteng Baluwarti itu berdiri. Warga Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan benteng yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya itu.
Per Senin ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo hingga 20 hari ke depan.
Adapun dari 15 barang bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejari Sukoharjo, di antaranya berupa alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menjebol tembok yang merupakan bagian dari Benteng Baluwarti, sampel batu bata, serta dokumen terkait.
"Nanti pihak Kejaksaan (Kejari Sukoharjo) yang akan melimpahkan (berkas kasus) ke pengadilan (Pengadilan Negeri Sukoharjo)," kata Sukronedi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menyatakan pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima orang.
"Jaksa juga sudah ditunjuk, nanti ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) dua orang dan tiga orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jadi nanti ada lima JPU," tutur Galih.
Tersangka MKB dijerat Pasal 105 juncto Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Galih menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilaksanakan Kejari Sukoharjo sesuai prosedur. Setelah menerima berkas perkara dari BPCB Jawa Tengah, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Kalau untuk jadwal (sidang) kami belum bisa memastikan karena yang menetapkan nanti hakim. Tapi dari kami akan segera berkoordinasi agar bisa segera diproses," kata Galih.
Adapun Kuasa Hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menyatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan tahanan luar untuk kliennya. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi.
"Tadi sudah bicara banyak dan termasuk kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar, tapi dari pihak Kejaksaan Tinggi meminta tetap dilakukan proses penahanan agar bisa mempercepat proses hukumnya. Tapi tadi kita sepakati proses ini tidak akan lebih dari 20 hari," kata Bambang.
Sebagai informasi, tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo atau yang dikenal dengan nama Benteng Baluwarti beberapa waktu lalu telah dibongkar. Oleh pemilik tanah, sebagian bangunan cagar budaya yang berlokasi Kampung Krapyak Kulon, RT 2/RW 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu dijebol dengan alasan membuka akses jalan untuk rumah kos miliknya.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

8 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

34 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

40 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

58 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya