Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Menkes Akui Baru Tahu Aturan FIFA

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Senin, 3 Oktober 2022 23:52 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku baru mengetahui adanya sederet aturan dari organisasi sepak bola dunia atau Federation International de Football Association (FIFA) terkait tata cara pengamanan dalam pertandingan. Regulasi FIFA kini jadi pembicaraan karena polisi menggunakan gas air mata, yang seharusnya dilarang, dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Saya terus terang, jujur, saya baru lihat yang aturannya FIFA mengenai tata caranya mesti begitu kan, baru tahu juga," kata dia usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, ratusan orang tewas dalam kerusuhan pascapertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Sampai siang ini, jumlah korban tewas telah mencapai 174 orang.

Penggunaan gas air mata pun ditengarai jadi penyebab ratusan orang tewas. Informasi soal gas air mata ini beredar di media sosial dan juga didengar oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Ia mengaku membaca banyak tudingan di media sosial yang menyebut Polri tak profesional.

"Kenapa itu bisa terjadi? kenapa bisa bawa gas air mata, ini menimbulkan spekulasi jangan-jangan ada rekayasa, masa peristiwa sebesar itu enggak bisa diantisipasi," kata Mahfud merespons singkat kabar itu, Ahad kemarin, 2 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

Aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian menyalahi aturan FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.

"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," kata dia.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," kata dia.

Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.

“Kehilangan nyawa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi sendiri telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” kata Usman dalam keterangannya kepada awak media.

Selanjutnya, sosialisasi Aturan FIFA

<!--more-->

Atas kejadian ini, sejumlah lembaga pemerintah akan duduk bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali untuk mempelajari aturan FIFA dan cabang olahraga lainnya. "Semua organisasi olahraga internasional besar sudah ada standarnya," kata dia.

Standar internasional inilah yang akan dibahas dengan Amali dan disosialisasikan ke semua pihak terkait.

"Jadi yang tahu jangan hanya Menpora atau Menkes saja, tapI Polri harus tahu, TNI harus tahu, organisasi olahraga harus tahu," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah ingin standar organisasi olahraga internasional ini bisa diketahui semua pihak sampai ke daerah-daerah. "Bahwa standar-standarnya begini, protokolnya begini, caranya begini, kan mungkin juga sebagian besar kan belum tahu," ujarnya.

Ditanya soal apakah dirinya sudah mengetahui alasan polisi membawa gas air mata ke stadion, Budi hanya menyebut urusan itu bukan bidangnya. "Bidang saya adalah bagaimana yang sakit sekarang kalau bisa ditangani dengan baik," kata dia.

Jokowi telah memerintahkan Budi untuk mengurus para korban Tragedi Kanjuruhan. Budi dapat informasi kalau saat ini masih ada tersisa 26 orang yang dirawat di rumah sakit. "Itu mesti ditangani yang masih ada di rumah sakit ya, kalau bisa jangan ada yang meninggal lagi," kata dia.

Polri Copot Kapolres Malang dan 28 anggota diperiksa etik

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 28 anggota polisi pun menghadapi pemeriksaan kode etik karena diduga tidak profesional dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

Berita terkait

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

5 jam lalu

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

Thiago Alcantara akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

7 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

12 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Jadwal Leg 2 Semifinal Liga 1 Malam Ini: Simak Perkiraan Susunan Pemain Persib Bandung vs Bali United

16 jam lalu

Jadwal Leg 2 Semifinal Liga 1 Malam Ini: Simak Perkiraan Susunan Pemain Persib Bandung vs Bali United

Laga Persib Bandung vs Bali United akan hadir pada leg kedua semifinal babak Championship Series Liga 1 malam ini. Simak perkiraan susunan pemainnya.

Baca Selengkapnya

Kongres FIFA Tetapkan Brasil Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027

20 jam lalu

Kongres FIFA Tetapkan Brasil Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027

FIFA menunjuk Brasil sebagai tuan rumah Piala Dunia Putri 2027 dalam Kongres ke-74 yang berlangsung di Bangkok, Thailand, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya