Syarat Restorative Justice dalam Perkara Pidana

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:13 WIB

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Syarat restorative justice

Mengutip dari publikasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan (2019), apabila syarat-syarat telah terpenuhi, maka kategori perkara bisa diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian.

Polri akan membuat berita acara pemeriksaan atau BAP tambahan kepada para pihak yang terlibat. Dalam BAP, semua pihak mencabut semua keterangannya. Pencabutan semua keterangan, Polri akan melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara. Penanganan terhadap perkara telah dihentikan dan penyelesaian restorative justice bisa dilakukan.

Restorative justice muncul sebagai produk hukum peralihan dari positivisme ke progresif. Meskipun secara umum hanya berisi pemulihan kembali hak korban dan keseimbangan perlindungan hukum bagi pelaku. Tapi, restorative justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam penerapannya.

Advertising
Advertising

Menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan keluarganya juga pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula.

Ada berapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Syarat diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

1. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.

2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat.

3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.

4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga kekerabatan. Bukan perbuatan yang berulang atau residivis.

5. Apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan, mengarah ke perdata.

6. Pihak korban harus mencabut laporan atau pengaduan.

7. Apabila terjadi ketakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan, maka penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku.

Baca: Apa Itu Restorative Justice dan Ketentuan Penerapannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

14 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

15 hari lalu

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

Baca Selengkapnya

Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

24 hari lalu

Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

48 hari lalu

Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

48 hari lalu

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?

Baca Selengkapnya