Mahfud Md dan 8 Mantan Hakim Konstitusi Berkumpul Bahas Pencopotan Aswanto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 1 Oktober 2022 17:44 WIB

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama 8 mantan hakim konstitusi berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Sabtu siang, 1 Oktober 2022. Mereka membahas soal pencopotan Wakil Ketua MK Aswanto oleh DPR.

“Kami perlu mengklarifikasi,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie seusai pertemuan di Gedung MK.

Selain Mahfud dan Jimly, dua mantan hakim yang hadir secara langsung di Gedung MK adalah Maruarar Siahaan dan Hamdan Zoelva. Lima mantan hakim hadir secara daring, yaitu Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Jimly mengatakan awalnya mereka ingin bertemu dengan Ketua MK Anwar Usman. Namun, karena berhalangan hadir, akhirnya mereka bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.

Jimly mengatakan Guntur menjelaskan tentang kronologi pemberhentian Aswanto oleh Komisi III DPR. Para mantan hakim, kata dia, ditunjukkan surat menyurat antara DPR dengan MK yang berujung pencopotan Aswanto dan digantikan dengan Guntur.

Advertising
Advertising

Menurut dia, Guntur tiba-tiba saja dipanggil oleh DPR untuk menjalani fit and proper test tanpa tahu siapa yang akan dia gantikan. Guntur, kata dia, sempat menghubungi tiga orang hakim yang juga diusulkan oleh DPR. “Sampai ada wartawan yang memberi tahu bahwa yang diganti Pak Aswanto, nah kaget semua,” kata dia.

Anggota DPD RI ini mengatakan dirinya dan para mantan hakim MK berkesimpulan bahwa penggantian yang dilakukan oleh DPR telah melanggar Undang-Undang MK. Menurut dia, UU tegas mengatur bahwa yang berhak memberhentikan hakim adalah MK, bukan lembaga yang mengusulkan seperti DPR. “Dan memberhentikannya itu ada sebab-sebab yang sudah diatur dalam UU,” kata dia.

Jimly mengatakan Mahfud Md selaku Menko dan mantan Ketua MK telah mendengar semua kesimpulan dari para mantan hakim. Menurut dia, Mahfud akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak perlu menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Aswanto. “Melalui Pak Mahfud tadi sudah kami sampaikan,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

37 menit lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

3 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

5 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

5 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

6 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

6 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya