Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Jumat, 30 September 2022 19:00 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikritik karena memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada 23 terpidana korupsi. Mereka antara lain adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengatakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu adalah hak yang diberikan Undang-Undang Pemasyarakatan. “Kami ini kan pelaksana undang-undang,” katanya kepada Majalah Tempo di Jakarta pada Senin, 19 September lalu.

Undang-undang tersebut tak membedakan antara narapidana korupsi dan jenis kejahatan lain sehingga bila seseorang sudah memenuhi syarat, maka tidak bisa tidak remisi harus diberikan. Eddy menyatakan bahwa bila mereka tidak diberi remisi, maka Kementerian dapat dituduh melanggar hak asasi manusia.

Lantas, mengapa sekarang banyak koruptor dibebaskan? Apakah Kementerian Hukum tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi? Di mana letak masalahnya sehingga banyak koruptor sekarang menghirup udara bebas?

Eddy Hiariej juga memaparkan soal penjara yang sudah terlalu penuh dan rencana revisi Undang-Undang Narkotika untuk memperbaikinya. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkap berbagai perbaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdasarkan masukan berbagai pihak. Dia juga membeberkan mengapa pemerintah memilih penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial dan bukan pengadilan serta rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kelar-kelar.

Advertising
Advertising

Baca selengkapnya di Majalah Tempo: Eddy Hiariej: Karpet Merah untuk Koruptor? Tidak Fair

Berita terkait

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

11 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

21 jam lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

1 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

2 hari lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya