Apa Itu Wajib Lapor yang Dijalani Putri Candrawathi?

Jumat, 30 September 2022 10:59 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dikabarkan sudah mulai menjalani wajib lapor di Badan Reserse Kriminal atau Barerskrim Mabes Polri, pada Jumat, 30 September 2022. Putri menjalani wajib lapor, karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, Kamis, 29 September 2022. Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu pekan.

Apa itu wajib lapor?

Biasanya, saat seseorang batal ditahan oleh kepolisian, ia akan menjalani wajib lapor. Wajib lapor dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum dan, hakim sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, wajib lapor kepada kepolisian salah satu syarat penangguhan penahanan. Pasal itu berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Advertising
Advertising

Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang dimaksud syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tak keluar rumah, tidak bepergian ke luar kota.

    Penerapan dari penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu mengatur, dua jenis jaminan untuk penangguhan penahanan, yakni jaminan uang dan orang.

    Jaminan uang

    1. Jaminan uang ditetapkan pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan simpanan di kepaniteraan pengadilan negeri.

    2. Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukum atau anggota keluarga.

    3. Penyetoran uang jaminan dilakukan mengisi formulir penyetoran yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

    Jaminan orang

    1. Yang dapat menjadi orang penjamin dalam penangguhan penahanan adalah penasihat hukum, keluarga. Atau, orang lain yang mempunyai hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa.

    2. Penjamin memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

    3. Identitas penjamin harus disebutkan secara jelas.

    Wajib lapor salah satu syarat dari penangguhan penahanan. Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pemaknaan dari frasa penahanan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

    Aturan wajib lapor atau penangguhan penahanan tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Febri Diansyah: Komitmen Penuhi Kewajiban Hukum

    Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

    Berita terkait

    Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

    3 hari lalu

    Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

    Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

    Baca Selengkapnya

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

    4 hari lalu

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

    Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

    Baca Selengkapnya

    Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

    5 hari lalu

    Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

    Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

    Baca Selengkapnya

    Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

    6 hari lalu

    Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

    Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

    Baca Selengkapnya

    Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

    6 hari lalu

    Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

    Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

    Baca Selengkapnya

    Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

    8 hari lalu

    Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

    Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

    Baca Selengkapnya

    KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

    8 hari lalu

    KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

    Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

    Baca Selengkapnya

    Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

    8 hari lalu

    Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

    Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

    Baca Selengkapnya

    Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

    8 hari lalu

    Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

    Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    Baca Selengkapnya

    Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

    9 hari lalu

    Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

    Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

    Baca Selengkapnya