Soal Kasus Lukas Enembe, AHY Duga Ada Intervensi Elemen Negara

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Kamis, 29 September 2022 11:47 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat buka suara ihwal kasus dugaan gratifikasi terhadap kadernya yang juga merupakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, menduga ada intervensi elemen negara dalam kasus ini.

AHY mengatakan telah berkomunikasi dengan Lukas untuk menggali informasi dan meminta klarifikasi. Setelah mendengar penjelasan Lukas, AHY mencoba mencermati apakah kasus yang menimpa Lukas murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

“Kami menelaah secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya. Mengapa kami bersikap seperti ini? Karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.

AHY beberkan intervensi negara terhadap Lukas Enembe

AHY mengatakan pada 2017, Partai Demokrat pernah membela Lukas saat ada intervensi dari elemen negara. Dia menyebut elemen negara ini berupaya memaksakan seseorang bakal calon Wakil Gubernur untuk mendampingi Lukas dalam Pilkada 2018.

Advertising
Advertising

Menurut AHY, penentuan calon Gubernur dan wakilnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Apalagi, kata dia, kala itu partai berlambang Bintang Mercy ini bisa mengusung calonnya sendiri.

“Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara itu tidak dipenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, AHY menyebut pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, meninggal dunia, upaya intervensi dari elemen negara ini kembali muncul. Tuntutannya masih sama, yakni memaksakan calon Wakil Gubernur yang dikehendaki oleh elemen negara ini.

“Saat itu pun kami melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita,” kata dia.

Demokrat permasalahkan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka

Adapun AHY menyebut penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemeriksaan. Mulanya, AHY menyebut pasal yang disangkakan terhadap Lukas adalah UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3. Kemudian Lukas dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 tentang delik gratifikasi.

“Pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi,” kata dia.

KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus ini disinyalir berupa korupsi ratusan miliar rupiah dan pencucian uang.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri transaksi mencurigakan di rekening Lukas dan keluarganya. Lukas disebut sempat bertransaksi hingga sekitar Rp 560 miliar di sebuah kasino di luar negeri. Selain itu, Lukas juga disebut pernah membeli barang-barang mewah seperti arloji. PPATK pun telah memblokir 11 rekening terkait Lukas dan keluarganya.

Adapun lembaga antirasuah tersebut masih berupaya memeriksa Lukas Enembe. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lukas tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit. Gubernur Papua itu pun hanya mengutus pengacara

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

1 jam lalu

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

Puluhan anggota Partai Demokrat AS menyurati pemerintahan Presiden Joe Biden untuk mendesak mereka mencegah rencana serangan Israel di Rafah.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya