Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate Terima BSU Tahun 2022 Dari Presiden

Rabu, 28 September 2022 19:15 WIB

INFO NASIONAL -- Pasca kedatangannya dalam rangka penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di Kota Baubau dan Kabupaten Buton kemarin, Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan BSU di Kota Ternate didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pramudya Iriawan Buntoro, Rabu,28September 2022.

Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Kembali tadi kita menyampaikan Bantuan Subsidi Upah di Kota Ternate yang sampai hari ini di seluruh Indonesia sudah 7.077.550 orang penerima, artinya sudah 48,4%, ini akan dipercepat oleh Bu Menteri (Ida Fauziyah) terutama untuk yang jauh- jauh dari ibu kota,"terang Jokowi.

Presiden Jokowi mengharapkan dengan BSU ini, daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat lebih baik dan itu akan memunculkan atau mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro yang diinginkan pemerintah.

Sementara itu Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Ternate adalah sebanyak 3.928 pekerja yang berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain sektor pertambangan, perhotelan, perdagangan, telekomunikasi, hingga pelayanan kesehatan.

Advertising
Advertising

Pada penyalurannya tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Pramudya mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah berhasil menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh dijelaskan, saat ini penyerahan data sudah memasuki tahap ke-3, walaupun dilakukan secara cepat, Pramudya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,”terang Pramudya.

Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya,"tutup Pramudya.(*)

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya