TEMPO.CO, Karanganyar - Kepala Desa Berjo, berinisial S, di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar, Selasa, 27 September 2022. S terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo.
Sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar juga telah menahan tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana senilai Rp 1,126 miliar saat menangani proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, 2020 silam.
S akan ditahan selama 20 hari. Pihak Kejari
Karanganyar menitipkannya di Rutan Solo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan penahanan terhadap S setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 9.00 WIB sampai 13.00 WIB. Tersangka S dicecar dengan 20 pertanyaan.
Bukan kali pertama ini Kejari Karanganyar memanggil S untuk pemeriksaan. Sebelumnya, S juga telah dipanggil pada 20 September 2022 lalu namun mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh RSUD Karanganyar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, sudah menjalani tes Covid-19 dan hasilnya negatif," kata Gilang kepada Tempo, Selasa 27 September 2022.
Alasan penahanan S
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Selain berdasarkan aturan hukum itu, Gilang juga menjelaskan penahanan dilakukan terhadap S karena khawatir bila tersangka melarikan diri, kemudian melakukan perbuatannya kembali, serta menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut Gilang menyatakan sejauh ini pihaknya masih dalam proses, penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ada. Hal itu dilakukan
Kejari Karanganyar guna memperkuat bukti di persidangan.