Wakil Ketua KPK Sebut Tambang Emas, Lukas Enembe Kemudian Mengaku Punya Tambang Emas

Selasa, 27 September 2022 13:01 WIB

Firli Bahuri, berbincang-bincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin, 9 Desember 2019. Gubernur Papua yang menjabat selama dua periode ini tengah menjadi sorotan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 1 miliar pada Rabu, 14 September 2022. Penetapan ini menuai protes besar-besaran dari pendukung Lukas di Jayapura.

Berdasarkan pantauan Tempo, sepekan setelah penetapan, muncul gelombang pembelaan masyarakat dengan slogan “Save Lukas Enembe” baik di Papua maupun di Jakarta.

Lukas Enembe, KPK dan Tambang Emas

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dengan kemunculan undang-undang yang baru, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Syaratnya, Lukas Enembe bisa membuktikan asal-usul uang miliaran yang dimilikinya. Pernyataan ini Alex sampaikan saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.

“Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan. Tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," kata Alex dalam konpers pada 19 September 2022.

Mengetahui pernyataan KPK tersebut, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengaku tergugah untuk menanyakan kepada Lukas perihal kepemilikan tambang emas. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022, Roy menuturkan ulang percakapannya dengan kliennya itu. Menurut Roy, mulanya Lukas menjawab dengan bercanda, mengakui bahwa Freeport adalah miliknya. “Dengan tersenyum dia katakan, Freeport itu saya punya, masa kamu ragu?” kata Roy menirukan ucapan Lukas.

Advertising
Advertising

Namun Lukas, kata Roy, akhirnya menjawab bahwa dirinya memang memiliki tambang emas. Tambang tersebut ada di kampung Lukas di Tolikara Mamit. Kepada Roy, Lukas menjelaskan bahwa tambang emasnya sedang dalam proses perizinan. Staf Lukas yang mengurus dokumen-dokumen tambang tersebut untuknya. “Intinya bahwa bapak punya,” ujar Roy dalam konferensi pers.

Kemudian KPK menyayangkan pernyataan Roy yang menyebut kliennya punya tambang emas tersebut. Menurut KPK, hal ini seharusnya langsung disampaikan ke penyidik pada saat pemeriksaan. Ali mengatakan pembuktian perkara harus disampaikan di tempat dan waktu yang tepat di ruang pemeriksa. Alih-alih justru pihak Lukas Enembe malah menggelar konferensi pers ketimbang menghadiri pemeriksaan di KPK.

“Membangun narasi dan opini di luar bagi kami itu bukan sebuah pembuktian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Menurut KPK, penetapan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus itu diduga berupa korupsi ratusan miliar Rupiah dan pencucian uang. Namun protes yang dilayangkan masyarakat justru terkesan seolah KPK mengriminalisasi Gubernur Papua itu. Selain itu Lukas juga tidak kooperatif, dia dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022, dan kedua sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak KPK segera mengeluarkan ultimatum kepada Lukas. ICW meminta KPK menjemput paksa Lukas jika kembali mangkir pada pemeriksaan yang kedua. “ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

ICW juga mengkritik pernyataan KPK terkait penawaran SP3 kasus Lukas terkesan diskriminatif. Sebab, KPK baru pertama kali menawarkan hal ini kepada tersangka korupsi. Menurut Kurnia, sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3.

“Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Wakil Ketua KPK Sebut Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan, Jika...., Kok Bisa?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

47 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya