Selain Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga Wajib Minta Maaf

Selasa, 27 September 2022 11:29 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Selasa, 27 September 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku Arsyad sebagai perbuatan tercela dan melanggar etika. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama sebulan.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.

Ada 6 saksi yang dihadirkan

Sidang etik terhadap Arsyad menghadirkan enam orang saksi, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol AS, Kompol IR, AKP Rifaizal Samual, dan Briptu RRM. Adapun sidang dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji sebagai ketua sidang, kemudian Kombes Sakeus Ginting sebagai wakil ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Advertising
Advertising

Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Ipda Arsyad dicopot dari jabatan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dimutasi ke Yanma berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Arsyad disebut terlibat dalam pengolahan TKP di rumah dinas Sambo itu. Dia meluncur ke TKP setelah mendapatkan perintah dari Sambo bersama mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, Sambo awalnya menghubungi Ridwan Soplanit yang kebetulan rumah dinasnya bersebelahan.

Ridwan kemudian menghubungi anak buahnya Rifaizal Samual untuk mengolah TKP tersebut. Olah TKP dianggap tak profesional setelah tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak menyita alat bukti dan mengamankan pada saksi kejadian itu. Alat bukti dan saksi itu justru dibawa oleh personil Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah Ferdy Sambo.

EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARA

Baca: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

3 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

8 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

8 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

9 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

10 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya