Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Bagaimana Proses Pengangkatan Hakim Agung?

Senin, 26 September 2022 20:12 WIB

Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu, 21 September 2022. Pada OTT itu, terdapat delapan orang yang diamankan. Kemudian, KPK melakukan gelar perkara. Alhasil, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung.

Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan. Terkait proses hukum tersebut, Sudrajad pun diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya sebagai hakim agung.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian dilakukan dengan tujuan agar tersangka dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut. Hal ini berguna untuk menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul dalam konferensi pers pada Jumat sore, 23 september 2022.

Lantas, bagaimana prosesi pengangkatan hakim agung yang berkualifikasi baik?

Advertising
Advertising

Mengutip dari jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, terdapat beberapa kualifikasi bagi calon hakim agung, yaitu adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Selain kualifikasi tersebut, terdapat pula proses rekrutmen yang merupakan tahapan paling urgensi dan harus mendapatkan perhatian semua pihak. Sebelum melakukan proses seleksi, calon hakim agung harus lulus ujian prajabatan dan menyelesaikan magang. Selama magang, calon hakim agung diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dalam rangka pembinaan. Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengangkatan hakim agung secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor: 01/PB/MA/IX/2012 01/PB/P.KY/09/2012. Pada peraturan tersebut, tepatnya dalam Bab II terdapat penjelasan rinci tata cara seleksi calon hakim agung.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon hakim agung wajib mengikuti pendidikan dan ujian tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh MA dan KY, seperti dilansir dalam jdih.komisiyudisial.go.id. Penilaian terhadap hasil ujian tersebut menjadi bagian nilai untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan sesuai dengan proporsi pembobotan nilai yang ditentukan. Calon hakim yang tidak lulus ujian materi kode etik dan pedoman perilaku hakim diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak-banyaknya dua kali.

Adapun penilai yang dilakukan dalam pendidikan calon hakim agung tersebut, yakni;

  1. Nilai ujian tertulis atau lisan,
  2. Nilai ujian kode etik dan pedoman perilaku hakim,
  3. Nilai hasil evaluasi magang dari tutor dan mentor,
  4. Nilai kedisiplinan, dan
  5. Nilai kepribadian.

Nantinya, hasil penelitian calon hakim akan didiskusikan dalam rapat penentuan kelulusan oleh Panitia Pendidikan Calon Hakim Terpadu dengan dihadiri unsur KY paling lama 14 hari setelah terkumpulnya komponen nilai dan telah diterima DPR. Jumlah paling banyak yang diterima untuk menduduki bangku hakim agung adalah 60 orang.

Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Namun, hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA dengan alasan, sebagai berikut:

  1. Dijatuhi pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Melakukan perbuatan tercela,
  3. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam bertugas,
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

15 hari lalu

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

Baca Selengkapnya