Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Sampaikan Langsung ke Penyidik!

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 September 2022 19:00 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut kliennya punya tambang emas. Menurut KPK, hal tersebut harusnya langsung disampaikan ke penyidik pada saat pemeriksaan.

“Ini yang kami sayangkan, seharusnya sampaikan langsung ke penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Ali mengatakan pembuktian perkara harus disampaikan di tempat dan waktu yang tepat. Waktu dan tempat yang tepat, kata dia, ya di ruang pemeriksaan.

Ali menyayangkan pihak Lukas Enembe justru menggelar konferensi pers ketimbang menghadiri pemeriksaan di KPK. “Membangun narasi dan opini di luar bagi kami itu bukan sebuah pembuktian,” kata Ali.

Sebelumnya, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya punya tambang emas. Tambang emas itu berada di kampung Lukas Enembe di Tolikara Mamit. “Bapak punya,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Advertising
Advertising

Roy mengatakan tergugah untuk bertanya ke Lukas karena ada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal tambang emas. Alex mengatakan lembaganya akan menangani kasus Lukas secara profesional. Dia mengatakan lembaganya juga bisa menghentikan penyidikan, bila Lukas bisa membuktikan bahwa uang yang dia punyai bersumber dari usaha yang legal.

“Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," kata Alex dalam konpers pada 19 September 2022.

Ketika ditanya soal tambang emas, menurut Roy awalnya Lukas menjawab dengan bercanda. Dia mengaku Freeport adalah tambang miliknya. “Dengan tersenyum dia katakan Freeport itu saya punya, masa kamu ragu?” kata Roy menirukan ucapan Lukas.

“Bukan begitu bapak, bapak punya tambang enggak? Tambang sendiri di kampung?” kata Roy menjawab candaan Lukas.

Lukas, kata Roy, akhirnya menjawab bahwa dirinya memiliki tambang emas di Tolikara Mamit. Lukas, kata dia, menjelaskan bahwa tambang itu sedang dalam proses perizinan. Staf Lukas yang mengurus dokumen-dokumen tambang tersebut. “Intinya bahwa bapak punya,” ujar Roy.

KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus itu diduga berupa korupsi ratusan miliar Rupiah dan pencucian uang.

KPK masih berupaya memeriksa Lukas Enembe di kasus ini. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lukas tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Lukas Enembe Punya Tambang Emas

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya