Hakim Agung Terjerat OTT KPK, Pengamat: Ketua MA Jangan Kasih Wejangan Saja
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 26 September 2022 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta Mahkamah Agung melakukan reformasi usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK. Ia pun mengungkapkan bahwa Ketua MA harus tegas dalam melakukan perubahan di MA.
"Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik, ubah skema reformasi MA. Jangan lagi dengan pidato dan wejangan. Namun dengan etika, adab, arif, sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas," kata Azmi pada keterangan tertulis Senin 26 September 2022.
Azmi mengungkapkan Ketua Mahkamah Agung saat ini yakni Syarifuddin harus bisa menjadi contoh keteladan. Hal itu dikarenakan jika Ketua MA baik, maka diharapkan anak buah akan lebih baik mengaktulisasikan peran dalam menjalankan kekuasan kehakiman.
Adanya penangkapan pada salah satu Hakim Agung MA dan beberapa pegawai MA oleh KPK pada Kamis 22 September lalu, Azmi menilai Mahkamah Agung sudah terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalam, hingga menjadi kejahatan kolektif.
"Hal ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar, karena semestinya Ketua MA harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil," kata Azmi.
Ketua MA diminta mengambil langkah cepat dan terarah
"Sebab hakim itu adalah aktor sekaligus pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, tidak saja bertanggung jawab secara vertikal namun harus bertanggungjawab secara horizontal," tambahnya.
Ketua MA, disampaikan Azmi harus mengambil langkah cepat dan terarah. Kejadian OTT ini semakin menambah deretan angka aparatur peradilan yang minim integritas dan krisis moral.
"Yang tertangkap dengan segala macam pola modus operandinya yang mengarah 'semua bisa diatur dengan uang' dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan)," ujarnya.
Selanjutnya: fungsi MA dan KY dinilai belum maksimal..
<!--more-->
Fungsi MA gagal karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar. Menurut Azmi hal ini termasuk fungsi Komisi Yudisial (KY) yang belum maksimal dan tidak efektif dalam memilah hakim-hakim yang tidak berkualitas dan berintegritas.
Operasi tangkap tangan KPK ini, kata dia, telah memberikan pesan seperti inilah wujud potret buruk praktik penyelewengan pelaku peradilan di Indonesia.
"Sampai seorang Hakim Agung sekalipun masih saja berprilaku buruk, jadi pelaku pemerasan penjualan keadilan, serta menjadi musuh terselubung penegakan hukum sehingga mempermalukan pengadilan maupun menjatuhkan wibawa peradilan," kata Azmi.
Sebelumnya, KPK menetapkan pada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 23 September 2022.
Baca: Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?