Gonjang ganjing Mahfud MD Soroti Dana Otsus Papua Rp 1.000 Triliun, Apa Masalahnya?

Minggu, 25 September 2022 06:35 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan kekesalannya mengenai dana otonomi khusus (Otsus) sejak 2001 yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk Papua mencapai angka Rp1.000 triliun, dan tidak terserap rakyat Papua.

"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000T lebih," katanya dalam video yang diunggah di twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 24 September 2022.

Mahfud MD kemudian menyoroti dana otsus Papua yang mengalir pada era pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus gratifikasi, mencapai lebih dari setengahnya.

"Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp 500 triliun lebih. Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana," ujarnya.
Ia menjelaskan aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.

"Tapi di sana rakyatnya tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin, pemerintah pusat. Kenapa?" kata Mahfud, lagi. Ia mempertanyakan, mengapa warga Papua tetap miskin meski aliran dana otsus tergolong besar?

Dua tahun lalu, Mahfud MD pun menyoroti soal yang sama. "Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitenya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kita atur bagaimana caranya," kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI, 4 Desember 2020.

Dana Otsus Papua

Dilansir dari papua.bpk.go.id, Otsus Provinsi Papua sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dengan adanya Otsus tersebut, Papua memiliki kewenangan yang lebih luas yang disertai tanggung jawab lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Papua sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial- budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan.

Dana Otsus Papua merupakan salah sumber pendanaan utama bagi APBD Provinsi Papua. Penggunaan dana Otsus ini diprioritaskan untuk bidang-bidang tertentu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua agar sama bahkan lebih baik dari provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 telah diatur terkait perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus bagi Papua telah dilengkapi dengan perangkat peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dan daerah.

Pengaturan tersebut dimulai dari tahap pengelolaan, yaitu proses perencanaan, penyaluran dan penatausahaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengawasan dan perubahan program, kegiatan rencana definitif dan tahap pemanfaatan dana Otsus bagi Papua.

Mengutip dari papua.bpk.go.id, dengan segala pengaturan tersebut, maka arah pengelolaan dana Otsus yang ingin dicapai adalah:

1. Pemerataan pelayananan dan peningkatan kualitas pendidikan

2. Pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas kesehatan

3. Berkembangnya ekonomi rakyat yang didukung oleh infrastruktur daerah yang berkualitas

4. Pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan di sektor perhubungan

5. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat orang asli Papua

6. Penciptaan dan perluasan lapangan kerja bagi orang asli Papua

ANNISA FIRDAUSI I SDA

Baca: Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya