Inilah Fungsi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 24 September 2022 17:00 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuat publik bertanya-tanya soal integritas Mahkamah Agung.

Agung Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang tertangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rasuah. Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi?

Fungsi Mahkamah Agung

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, lembaga ini setidaknya memiliki lima fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Peradilan

  • Bertugas untuk membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar hukum di Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  • Berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, seperti:
    • semua sengketa tentang kewenangan mengadili;
    • permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    • semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Berwenang untuk melakukan uji materiel, yaitu menguji atau menilai secara materiel peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Advertising
Advertising

2. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
  • Berwenang melakukan beberapa pengawasan spesifik, seperti:
    • Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim serta perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas-tugasnya; dan
    • Pengawasan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut urusan peradilan.

3. Fungsi Mengatur

  • Berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Berwenang membuat peraturan acara sendiri apabila hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-Undang belum mencukupi.

4. Fungsi Nasihat

  • Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
  • Berwenang meminta dan memberi keterangan kepada lembaga pengadilan di seluruh lingkungan peradilan.

5. Fungsi Administratif

  • Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
  • Secara administratif, seluruh badan peradilan, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Selain kelima fungsi tersebut, Mahkamah Agung juga dapat diserahi tugas atau kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang diputuskan di kemudian hari.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Mahkamah Agung Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya