TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuat publik bertanya-tanya soal integritas Mahkamah Agung.
Agung Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang tertangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rasuah. Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi?
Fungsi Mahkamah Agung
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, lembaga ini setidaknya memiliki lima fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Peradilan
Bertugas untuk membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar hukum di Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, seperti:
semua sengketa tentang kewenangan mengadili;
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berwenang untuk melakukan uji materiel, yaitu menguji atau menilai secara materiel peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Advertising
Advertising
2. Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
Berwenang melakukan beberapa pengawasan spesifik, seperti:
Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim serta perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas-tugasnya; dan
Pengawasan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut urusan peradilan.
3. Fungsi Mengatur
Berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Berwenang membuat peraturan acara sendiri apabila hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-Undang belum mencukupi.
4. Fungsi Nasihat
Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
Berwenang meminta dan memberi keterangan kepada lembaga pengadilan di seluruh lingkungan peradilan.
5. Fungsi Administratif
Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
Secara administratif, seluruh badan peradilan, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Selain kelima fungsi tersebut, Mahkamah Agung juga dapat diserahi tugas atau kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang diputuskan di kemudian hari.