Asal Mula 24 September sebagai Hari Tani Nasional, Berkaitan Undang-undang Pokok Agraria 1960

Sabtu, 24 September 2022 13:35 WIB

Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 24 September, Hari Tani Nasional untuk memperingati penetapan Undang-undang Dasar Pokok Agraria pada tahun 1960. Berikut ini kilas balik peristiwanya.

Setiap 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari, merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani serta memilikinya dari penderitaan. Oleh sebab itu, penetapan Hari Tani ini diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Mengutip Kemdikbud.go.id, Indonesia merupakan negara Agraris. Agraris merupakan sektor bidang pertanian. Indonesia disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.

Semenjak bebas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial. Pada tahun 1948, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya, yang pada saat itu Ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta.

Mengutip dari kab.faperta.ugm.ac.id, namun dikarenakan gejolak politik, usaha tersebut pun kandas. Pada 27 Desember 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kepemilikan politik Negara Indonesia, setelah itu ibukota RI kembali ke Jakarta.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, pada1951, dibentuklah panitia Agraria Yogya di Jakarta dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Namun dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Lalu pada tahun 1955, panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg oleh Panitia Soewahjo.

Pada tahun berikutnya, dibentuklah panitia lainnya, seperti Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni:

1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada sidang DPR-GR 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya mengatakan perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari cengkeraman, pengaruh, dan sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk mendapatkan diri dari kekangan ke sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.

Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Prinsip UUPA ialah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA hak memiliki tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal 24 September inilah yang menjadi tanggal ditetapkannya UUPA.

RINDI ARISKA

Baca: Demo Hari Tani di Patung Kuda, Buruh Soroti Leletnya Pemerintah Atasi Lahan Konflik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya