Kemendagri Sosialisasi Surat Edaran terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

Sabtu, 24 September 2022 12:10 WIB

INFO NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sosialiasi terkati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan kepada pera Penjabat dari berbagai daerah secara virtual, Jumat, 23 September 2022, bahwa terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ untuk menjelaskan tentang kewenangan terbatas yang dimiliki oleh Pllt, Pj, dan Pjs. Misalnya terkait pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.

Keterbatasan itu mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.

Karena itu, untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.

Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Alasan proses tersebut menjadi bagian yang disederhanakan, karena penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil. Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandatangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan.

“Lalu orang mengatakan kan harus izin? Itu kan surat izin, itulah surat izinnya, maka kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan surat edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” kata dia.

Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Dia menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.

Suhajar menjelaskan alasan diberikannya persetujuan kepada Plt. Pj, dan Pjs kepala daerah untuk menandatangani berkas persetujuan mutasi pegawai. Ini karena mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi itu mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya maupun daerah penerima atau yang dituju.

“Setelah Bapak (Pj) menandatangani persetujuan si A pindah dari daerah Bapak, kemudian Pj di sebelah sana menyetujui, surat itu kan dikirim ke (Ditjen) Otda (Otonomi Daerah), diproses di Otda, dikirim ke BKN. (Kemudian) keluar Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, baru balik ke Otda, Dirjen Otda tanda tangan lagi. Jadi saya tidak pernah meragukan rekan-rekan Pj ini, ini baru persetujuan, proses setuju, bukan SK pindahnya, sangat prosedural,” tuturnya.

Karena itu, Suhajar menegaskan, ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU tentang ASN tetap berlaku. Artinya, mutasi PNS antarkabupaten/kota maupun provinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. “Itu tetap, jadi yang dikasih kewenangan apa? Ya itu surat persetujuannya saja,” tandasnya.

Di lain sisi, meski diberikan persetujuan tertulis terkait dua kebijakan tersebut, Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah tetap harus melaporkannya kepada Mendagri paling lambat 7 hari setelah langkah itu diambil. (*)

Berita terkait

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

1 jam lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

12 jam lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

12 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

15 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

16 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

17 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

17 jam lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

17 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

17 jam lalu

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

Feby Longgo mendapat mandat sebagai ketua kelompok semakin menjadikannya bersemangat dalam memajukan usahanya.

Baca Selengkapnya