Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Duga Ada Beberapa Perkara Lain yang Diurus
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Sabtu, 24 September 2022 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah kasus lain yang diperjual belikan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs di Mahkamah Agung. KPK menetapkan Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Diduga ada perkara lain yang pengurusannya melibatkan pegawai MA yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.
Alex mengatakan dugaan tersebut ditemukan dari keterangan sejumlah saksi dan percakapan dalam bukti elektronik yang disita KPK. Alex enggan menyebutkan perkara lain yang diduga diurus oleh Dimyati dkk tersebut. Dia mengatakan dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Kalau buktinya sudah cukup, akan kami sampaikan,” kata dia.
Alex menduga adanya kasus pengurusan perkara ini berhubungan dengan kurangnya rotasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Kurangnya rotasi, kata dia, membuat pegawai tersebut bisa melihat adanya celah untuk mengurus perkara. Mantan hakim ini mengusulkan agar pegawai yang sudah terlalu lama berada pada satu posisi dirotasi untuk menghindari penyalahgunaan tersebut.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. "MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah," ujar dia.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto dan Albasri
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK telah menahan enam tersangka terlebih dahulu. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022 lalu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.