Gede Pasek Ungkap Alasan DPR Sempat Tak Loloskan Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 September 2022 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Pasek Suardika, eks Ketua Komisi III DPR RI mengungkap alasan Komisi III tidak meloloskan Sudrajad Dimyati pada uji kelayakan dan kepatutan hakim agung tahun 2013 silam. Kemarin, KPK telah menetapkan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana.
Pasek, yang saat itu menjadi Ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, mengatakan skandal toilet yang melibatkan Dimyati dengan anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori saat uji kelayakan dan kepatutan hakim agung, seharusnya membuat seleksi terhadapnya tidak perlu dilanjutkan.
“Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” kata I Gese Pasek saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 September 2022.
Ia menceritakan kejadian pertemuan Dimyati dan Bahruddin terjadi saat mereka berada di toilet Komisi I, bukan di toilet Komisi III. Saat itu Pasek sedang memimpin uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat fit and proper test masih berlangsung. Meski demikian ia mengatakan tidak ada lobi antara keduanya dan hanya berpapasan saat masuk toilet. Esoknya, Pasek mendampingi Bahruddin Nashori untuk menyampaikan peristiwa itu ke publik setelah seorang wartawan mengetahui pertemuan keduanya di toilet.
I Gede Pasek menilai skandal itu menimbulkan cacat yang berujung tidak lolosnya Dimyati sebagai hakim agung.
“Sehingga siapapun di dalam perjalanan ada cacat maka jangan diajukan lagi. Sebab mencari wakil Tuhan mengawal keadilan di dunia tidak mudah. Cacat sedikit seharusnya sudah masuk kategori afkiran,” kata politikus yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dimyati sempat gagal dalam seleksi sebagai Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.
Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati. Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Akan tetapi KY pun menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.
Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Akan tetapi Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karir yang ikut dalam seleksi tersebut.
Selanjutnya: setahun kemudian Dimyati mengajukan kembali menjadi hakim agung dan...
<!--more-->
Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.
KPK melakukan operasi tangkap tangan
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022. Penetapan ini mencatatkan sejarah hakim agung pertama yang menjadi tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK