Gede Pasek Ungkap Alasan DPR Sempat Tak Loloskan Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung

Jumat, 23 September 2022 14:12 WIB

Gede Pasek Suardika. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Pasek Suardika, eks Ketua Komisi III DPR RI mengungkap alasan Komisi III tidak meloloskan Sudrajad Dimyati pada uji kelayakan dan kepatutan hakim agung tahun 2013 silam. Kemarin, KPK telah menetapkan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana.

Pasek, yang saat itu menjadi Ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, mengatakan skandal toilet yang melibatkan Dimyati dengan anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori saat uji kelayakan dan kepatutan hakim agung, seharusnya membuat seleksi terhadapnya tidak perlu dilanjutkan.

“Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” kata I Gese Pasek saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 September 2022.

Ia menceritakan kejadian pertemuan Dimyati dan Bahruddin terjadi saat mereka berada di toilet Komisi I, bukan di toilet Komisi III. Saat itu Pasek sedang memimpin uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat fit and proper test masih berlangsung. Meski demikian ia mengatakan tidak ada lobi antara keduanya dan hanya berpapasan saat masuk toilet. Esoknya, Pasek mendampingi Bahruddin Nashori untuk menyampaikan peristiwa itu ke publik setelah seorang wartawan mengetahui pertemuan keduanya di toilet.

I Gede Pasek menilai skandal itu menimbulkan cacat yang berujung tidak lolosnya Dimyati sebagai hakim agung.

Advertising
Advertising

“Sehingga siapapun di dalam perjalanan ada cacat maka jangan diajukan lagi. Sebab mencari wakil Tuhan mengawal keadilan di dunia tidak mudah. Cacat sedikit seharusnya sudah masuk kategori afkiran,” kata politikus yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dimyati sempat gagal dalam seleksi sebagai Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati. Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Akan tetapi KY pun menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.

Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Akan tetapi Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karir yang ikut dalam seleksi tersebut.

Selanjutnya: setahun kemudian Dimyati mengajukan kembali menjadi hakim agung dan...

<!--more-->

Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

KPK melakukan operasi tangkap tangan

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022. Penetapan ini mencatatkan sejarah hakim agung pertama yang menjadi tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya