Gede Pasek Ungkap Alasan DPR Sempat Tak Loloskan Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung

Jumat, 23 September 2022 14:12 WIB

Gede Pasek Suardika. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Pasek Suardika, eks Ketua Komisi III DPR RI mengungkap alasan Komisi III tidak meloloskan Sudrajad Dimyati pada uji kelayakan dan kepatutan hakim agung tahun 2013 silam. Kemarin, KPK telah menetapkan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana.

Pasek, yang saat itu menjadi Ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, mengatakan skandal toilet yang melibatkan Dimyati dengan anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori saat uji kelayakan dan kepatutan hakim agung, seharusnya membuat seleksi terhadapnya tidak perlu dilanjutkan.

“Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” kata I Gese Pasek saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 September 2022.

Ia menceritakan kejadian pertemuan Dimyati dan Bahruddin terjadi saat mereka berada di toilet Komisi I, bukan di toilet Komisi III. Saat itu Pasek sedang memimpin uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi saat fit and proper test masih berlangsung. Meski demikian ia mengatakan tidak ada lobi antara keduanya dan hanya berpapasan saat masuk toilet. Esoknya, Pasek mendampingi Bahruddin Nashori untuk menyampaikan peristiwa itu ke publik setelah seorang wartawan mengetahui pertemuan keduanya di toilet.

I Gede Pasek menilai skandal itu menimbulkan cacat yang berujung tidak lolosnya Dimyati sebagai hakim agung.

Advertising
Advertising

“Sehingga siapapun di dalam perjalanan ada cacat maka jangan diajukan lagi. Sebab mencari wakil Tuhan mengawal keadilan di dunia tidak mudah. Cacat sedikit seharusnya sudah masuk kategori afkiran,” kata politikus yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dimyati sempat gagal dalam seleksi sebagai Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati. Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Akan tetapi KY pun menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.

Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Akan tetapi Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karir yang ikut dalam seleksi tersebut.

Selanjutnya: setahun kemudian Dimyati mengajukan kembali menjadi hakim agung dan...

<!--more-->

Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

KPK melakukan operasi tangkap tangan

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022. Penetapan ini mencatatkan sejarah hakim agung pertama yang menjadi tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK


Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya