Pihak-pihak yang Berwenang Melakukan Cekal

Jumat, 23 September 2022 11:58 WIB

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com

TEMPO.CO, Jakarta - Publikasi Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, menyatakan cekal merupakan akronim dari yang biasa digunakan dalam bagian keimigrasian. Keberadaan pencegahan dan penangkalan diatur lebih spesifik di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, terdapat pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan.

Wewenang dan Tanggung jawab Pencegahan

Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Menteri keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara;
  3. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Panglima TNI, menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.

Wewenang dan Tanggung jawab Penangkalan

Sedangkan penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Wewenang dan tanggung jawab terhadap orang asing, dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, mengenai urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Panglima TNI sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988.
Advertising
Advertising

Pencegahan dan penangkalan memiliki waktu kadaluarsa. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, berikut beberapa faktor penyebab keputusan pencegahan dan penangkalan dinyatakan berakhir:

  1. Telah habis masa berlakunya;
  2. Dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan;
  3. Dicabut berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk Keputusan Pencabutan. Keputusan pencabutan pencegahan dan penangkalan disampaikan kepada:
  4. Orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri;
  5. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Tentara Nasional Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

3 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

8 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

11 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

12 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya