KPK Minta Sudrajad Dimyati Kooperatif

Editor

Febriyan

Jumat, 23 September 2022 07:58 WIB

Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati kooperatif dalam penanganan perkara dugaan suap kepengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa mereka menangkap delapan orang dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022. Dari delapan orang itu, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.

"KPK mengimbau empat tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," ujarnya Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

Firli menyatakan, dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 220 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang itu lantas dibagi-bagi dengan diantaranya dialirkan kepada Dimyati sejumlah Rp 800 juta.

"SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Uang tersebut merupakan suap untuk pengurusan kasasi kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Gugatan pailit itu diajukan oleh Heryanto dan Ivan melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.

Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan mereka ditolak. Mereka lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Yosep dan Eko disebut menghubungi Desy yang disebut sebagai perantara untuk mengurus kasasi tersebut. Desy kemudian mengajak rekannya, Muhajir dan Elly, untuk menangani kasus ini. Desy disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta Terkait sumber dana tersebut, Firli menyebut berasal dari Heryanto dan Ivan.

KPK menjerat Dimyati, Desy, Elly, Muhajir, Redi dan Albasari sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Heryanto, Ivan, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung soal kepailitan KSP Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.

KPK pun menduga komplotan Sudrajad Dimyati cs menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyatakan mereka sedang mendalami hal ini lebih lanjut.

Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

15 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya