Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang

Jumat, 23 September 2022 00:23 WIB

Ilustrasi cekal

TEMPO.CO, Jakarta - Cekal adalah sebuah kata yang merupakan akronim dari kata ‘cegah’ dan ‘tangkal’. Biasanya, akronim ini digunakan di dalam bidang keimigrasian untuk menyebut warga negara yang tidak dapat keluar dan masuk Indonesia.

Mengutip jurnal Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, cegah dan tangkal merupakan kata yang merujuk pada istilah dalam bahasa Belanda, yakni
blokkering yang berarti penutupan dan signalering yang berarti mengamati. Kedua kata ini biasa digunakan oleh penjajah Belanda untuk mencekal pejuang kemerdekaan yang dianggap dapat mengganggu stabilitas pemerintah jajahan.

Cegah tangkal diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Di dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah republik Indonesia. Sedangkan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Alasan Cegah Tangkal

Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1995, berikut alasan pencegahan Warga Negara Indonesia:

  1. Pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara;
  2. Pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
  3. Keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
  4. Menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia palsu, yang dipalsukan, milik orang lain, yang sudah dicabut, atau yang dinyatakan batal;
  5. Menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  6. Menyerahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia milik orang lain kepada orang lain yang, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  7. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
  8. Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia sejenis yang semuanya masih berlaku.
Advertising
Advertising

Sedangkan, bagi warga negara asing dapat dikenakan penangkalan, yakni:

  1. Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
  2. Pada saat berada di negaranya sendiri atau negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia,
  3. Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan dapat kebiasaan masyarakat Indonesia;
  4. Atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dan ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Pemerintah Cekal Peneliti Asing Erik Meijaard dkk, Diminta Lapor pada Menteri KLHK

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

11 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

17 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

1 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

4 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

6 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

11 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

14 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya