Usai Ditetapkan Tersangka Kasus PT Waskita Beton, Hasnaeni Berteriak: Saya Sakit
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 22 September 2022 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau Wanita Emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Saat disuruh masuk ke mobil tahanan, wanita emas langsung berteriak dirinya sedang sakit.
Hasnaeni diketahui keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis 22 September 2022 pukul 15.20 dengan menggunakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda. Saat disuruh masuk ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni yang menggunakan kursi roda berteriak histeris saat sudah mendekati mobil.
"Saya sakit, saya sakit," teriak Hasnaeni disambut mobil tahanan yang langsung melaju menghindari wartawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengonfirmasi bahwa benar ia memang wanita emas. Kuntadi tidak menjelaskan detil hukuman atas wanita emas tersebut, ia hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 uu anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 22 September 2022. Selain Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) sebagai tersangka.
Hasnaeni sempat jalani pemeriksaan di RS MNC
Ditanya mengenai dugaan sakit, Kuntadi mengungkapkan bahwa Hasnaeni sempat dirawat di Rumah Sakit MNC pada tadi malam. Namun karena tidak ditemukan penyakit setelah diturunkan dokter dari Kejagung maka Sang Wanita Emas pun diperiksa pada hari ini.
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke rumah sakit MNC untuk minta dirawat, karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan. Kita juga membawa dokter, yang berkesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya.
<!--more-->
"Pada hari ini kita jemput dari Rumah Sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Hasnaeni sudah beberapa kali dipanggil namun karena tidak kooperatif.
"Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sebelumnya sudah ada empat tersangka
Sekadar informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Ketut di Kejagung, Selasa 26 Juli 2022.
Adapun keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Baca: Kasus Waskita Beton, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Bumi Wira Sebagai Saksi