Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan
Kamis, 22 September 2022 08:46 WIB
Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir 5 Juli 2008. Ketika akad kredit diteken, Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pengembangan Karier Polri berpangkat brigadir jenderal.
Herviano baru menginvestasikan pinjamannya ke beraneka investasi lima bulan setelah akad diteken. Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006-Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal hotel The Palais Dago Rp 17,68 miliar, dan tambang timah Rp 10 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.
Dokumen itu juga menyebutkan, Herviano tercatat melakukan 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA miliknya dan Budi Gunawan sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya, dokumen pemeriksaan Bareskrim tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan.
Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih tersisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman Rp 28,5 miliar milik Herviano.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Januari 2015, Budi Gunawan mengatakan ia sudah transparan dalam melaporkan harta dan cara memperolehnya. Budi Gunawan mengutip laporan penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri, yang menyatakan bahwa transaksi di dalam rekening-rekeningnya wajar dan legal.
“Tak ada yang ditutupi atau direkayasa,” kata Budi Gunawan.
Selanjutnya, Robert dalam proyek Korlantas Polri