Terseret Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Divonis Demosi Dua Tahun oleh KKEP

Rabu, 21 September 2022 14:36 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun kepada Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Sidang terhadap Januar digelar pada Selasa kemarin, 20 September 2022, lantaran dia diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah menyatakan putusan itu dibacakan setelah Iptu Januar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri.

"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di TNCC Mabes Polri, Rabu 21 September 2022.

Nurul tak menjelaskan detail pelanggaran etik yang dilakukan oleh Januar Arifin. Hanya saja, dia menyatakan Januar melakukan perbuatan tercela. Kepada Januar pun juga dikenakan sanksi permintaan maaf.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.

Untuk menjalani sanksi, Nurul mengatakan bahwa Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental, keagamaan, hingga pembelajaran terhadap profesi Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan Iptu JA alias Januar Arifin disidang etik karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik Iptu Januar menghadirkan enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.

Januar merupakan satu dari puluhan anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. KKEP bahkan telah menjatuhkan vonis berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo PS, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Berita terkait

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

29 Februari 2024

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 Februari 2024

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

28 Februari 2024

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.

Baca Selengkapnya

Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

9 Desember 2023

Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

Perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan mendapat sanksi kini menempati posisi barunya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

17 Oktober 2023

Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.

Baca Selengkapnya

5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

17 Oktober 2023

5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya