Presiden Jokowi Buka Peluang Korban HAM Berat Dapat Bansos hingga Beasiswa
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Febriyan
Rabu, 21 September 2022 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim yang selanjutnya Tim PPHAM ini diberi empat tugas salah satunya merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya yang terdiri dari lima bentuk.
"Rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan terakhir rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya," demikian bunyi Pasal 4 dalam beleid yang diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 ini.
Kepres ini juga menetapkan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Makarim Wibisono, mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana. Tim punya beberapa anggota seperti mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.
Tugas utamanya adalah melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai dengan tahun 2020.
Tugas lain adalah mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarga. Sementara, penetapan rekomendasi merupakan kewenangan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Kepala negara menetapkan masa kerja Tim PPHAM ini sampai 31 Desember 2022. Akan tetapi, masa kerja ini dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden
Awalnya, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya telah meneken Kepres tersebut saat menyampaikan pidato di Sidang MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022. Ia menyebut tim ini bakal mengusut kejahatan HAM masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan pemerintah sedang memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Keppres tersebut, Jokowi menyebut. Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) juga sedang dalam proses pembahasan.
Sampai saat ini, Komnas HAM menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998. Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.