Mahfud Md Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 19 September 2022 13:42 WIB

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) (ANTARA/ HO - Humas Pemprov Papua)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Gubernur Lukas Enembe tidak hanya menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia mengatakan terdapat temuan dugaan korupsi ratusan miliar Rupiah yang dilakukan Lukas.

“Dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.

Mahfud mengatakan Lukas diduga menyimpan dan mengelola uang berjumlah ratusan miliar Rupiah. Menurut dia, temuan uang itu didasarkan dari hasil pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Terdapat penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.

Laporan PPATK itu terbagi menjadi 12 hasil analisis yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain uang tunai, Mahfud mengatakan PPATK juga menemukan uang berjumlah Rp 71 miliar yang tersimpan dalam beberapa rekening yang diduga milik Lukas. Rekening tersebut sudah diblokir.

Bukan Rekayasa Politik

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, ada beberapa kasus lain yang juga menyeret nama Lukas. Kasus-kasus yang tengah didalami itu adalah pengalokasian anggaran hingga ratusan miliar Rupiah untuk dana operasional pimpinan Pemerintah Provinsi Papua. Lalu kasus kecurangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional, serta dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.

Menurut Mahfud, kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Papua itu selama ini sulit untuk dideteksi. Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, selalu menemui jalan buntu ketika ingin memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. BPK, kata dia, akhirnya selalu memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan tersebut.

Hingga pada akhirnya, Mahfud melanjutkan, fakta-fakta hukum mengenai dugaan korupsi Lukas Enembe ini ditemukan. KPK kemudian menetapkan Lukas menjadi tersangka korupsi. Namun, hingga sekarang KPK belum berhasil menangkap politikus Partai Demokrat tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa kasus ini murni kasus hukum. Dia berujar tidak ada motif politik dalam penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka. “Ini bukan rekayasa politik,” ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya