Disangka Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Empat Pasal UU ITE

Editor

Amirullah

Senin, 19 September 2022 12:26 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memaparkan agenda sidang banding Ferdy Sambo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda asal Madiun berinisial MAH yang sempat ditangkap karena membantu Bjorka dikenakan sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“MAH dijerat Pasal 46, 48, kemudian 32 dan 31 UU ITE. Itu semuanya di situ,” kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini tim khusus masih bekerja untuk mencari Bjorka. Namun Dedi mengatakan polisi belum bisa memastikan apakah Bjorka seorang WNI atau WNI. Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini polisi juga sedang memburu orang lain selain MAH.

“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” kata Dedi.

Sebelumnya, Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan pria berusia 21 tahun itu berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.

Advertising
Advertising

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” kata Ade di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 16 September 2022.

Sebelumnya, nama MAH tertera dalam laporan berjudul Who’s Behind the Indonesian Data Breach? (Siapa di balik pelangggar atau peretas data penduduk Indonesia?)

Laporan tersebut diunggah di Dark Tracer, yaitu situs web gelap atau dark web yang dapat diakses secara berbayar ataupun gratis. Dalam laporan tersebut, terdapat nama 124 terduga pelaku dan mengerucut menjadi 14 nama dan salah satunya adalah nama MAH.

Pertama, MAH mengunggah kalimat “Stop being idiot” pada 8 September 2022. Kedua, ia mengunggah kalimat “The next leaks will come from the President of Indonesia” pada 9 September 2022. Terakhir, ia mengunggah kalimat “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon” pada 10 September 2022.

Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif MAH melakukan tindakannya tersebut adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang. “Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

20 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

2 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya