Pakar Anggap Aneh Polisi Tetapkan Pria Madiun Tersangka Kasus Bjorka

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 17 September 2022 16:40 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan pemuda asal Madiun, MAH atau Muhammad Agung Hidayatullah menjadi tersangka di kasus hacker Bjorka. Dia tak habis pikir pemuda tersebut bisa dituduh membantu peretas Bjorka.

“Pak Polisi belajar hukum dan baca buku apa ya? Kok bisa-bisanya MAH ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembantu peretas Bjorka?” kata Gandjar melalui akun Twitternya, Sabtu, 17 September 2022. Gandjar telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Menurut Gandjar, hukum pidana memang mengenal konsep pembantuan yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di pasal tersebut, disebutkan bahwa bantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.

“Bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya,” kata dia.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan perbantuan harus dilakukan secara sengaja. Artinya si pembantu harus tahu bahwa orang yang dibantunya sedang melakukan kejahatan. “Nah sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka,” kata dia.

Advertising
Advertising

Gandjar mengatakan pertanyaan pertama yang muncul di benaknya adalah apa tindak pidana yang telah dilakukan oleh pria Madiun itu. Dia menyayangkan kepolisian yang hanya menyebut MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanpa pasal sangkaan. “Masa cuma bilang dijerat dengan UU ITE? Kalau berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya,” kata dia.

Polisi Terlebih Dulu Harus Tetapkan Pelaku Utama

Gandjar melanjutkan polisi seharusnya lebih dulu menangkap pelaku utama, sebelum menangkap orang yang disangka membantu tindak kejahatan. Dia mengkhawatirkan apabila kasus ini berlanjut. Menurut dia, bila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utamanya tidak pernah diadili sama saja MAH dituduh membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. “Begitukah sebuah penegakan hukum?” tanya Gandjar.

Gandjar mengatakan pembantuan seperti yang disangkakan kepada MAH adalah materi kuliah mahasiswa hukum semester II alias ilmu dasar hukum pidana. “Kalau yang dasar aja salah, terus gimana publik mesti percaya penanganan kejahatan yang lebih serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dll?” kata dia.

Muhammad Agung Hidayatullah adalah pemuda 21 tahun yang sempat ditangkap oleh kepolisian dan tim khusus. Kepolisian menyangka MAH membantu mengunggah pernyataan peretas Bjorka ke kanal Telegram. Motifnya, MAH diduga ingin terkenal dan memperoleh uang.

“Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 16 September 2022.

Baca juga: Jual Kanal Telegram Menyerupai Bjorka, Pria Madiun: Saya Mengaku Bersalah

EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

5 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

7 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

8 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

9 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

9 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

10 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya