Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Sabtu, 17 September 2022 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Salah satu yang diatur adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Beleid ini mengatur tujuh metode untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan. Salah satunya metode dua, yaitu melindungi kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional, yang di dalamnya memuat hak penghayat kepercayaan.

"Menegakkan hak masyarakat adat, komunitas tradisi, dan penghayat kepercayaan agar dapat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan khususnya dalam pemajuan kebudayaan," demikian bunyi poin di lampiran Perpres yang diteken Jokowi pada 14 September 2022.

Tidak hanya menegakkan hak, tapi juga memfasilitasi keterlibatan masyarakat adat, komunitas
tradisi, dan penghayat kepercayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. "Terutama yang berkenaan dengan nilai budaya mereka," demikian bunyi poin tersebut.

Perpres 114 ini adalah turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah berlaku sejak 29 Mei 2017. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Sedangkan strategi kebudayaan adalah dokumen tentang arah pemajuan kebudayaan tersebut.

Advertising
Advertising

Jokowi menetapkan strategi kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 tahun. "Strategi kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sesuai dengan kepentingan nasional," demikian bunyi Pasal 4 di Perpres 114 ini.

Masalah hak dari penghayat kepercayaan terus berkembang di Tanah Air. Pada 2017 misalnya, kelompok ini akhirnya memperoleh hak mereka dalam administrasi kependudukan. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penghayat kepercayaan bisa masuk kolom agama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

MK mengoreksi aturan soal kata agama yang ada di Pasal 61 aat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," kata Ketua MK saat itu, Arief Hidayat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

1 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

13 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

16 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

17 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

18 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

18 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

20 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

23 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

23 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya