Soal Proses Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna, Ini Penjelasan KPK

Reporter

magang_merdeka

Editor

Febriyan

Kamis, 15 September 2022 22:29 WIB

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tak mengikut aturan militer. Menurut Nurul, mereka memanggil Agus sebagaimana masyarakat sipil karena yang bersangkutan sudah tak lagi berdinas.

Nurul menyatakan bahwa Agus saat ini sudah berstatus sebagai masyarakat sipil pasca dia pensiun dari militer. Karena itu, KPK tidak mengikuti aturan militer.

“Mungkin pada saat melakukan perbuatan masih menjadi KSAU,bisa diikuti dengan prosedur militer. Tetapi pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer, karena tidak lagi diikuti oleh jabatan militer. Karena sudah tidak diikuti oleh jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil atau warga sipil. Maka KPK pun melakukan prosedur penyidikan dan penegak hukumannya mengikuti prosedur warga sipil”, ujar Nurul di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

Agus Supriatna hari ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi heli AW-101. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dia tak datang.

Pengacara Agus Pahrozi dan Teguh Samudera pun mendatango Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 September 2022. Mereka membawa surat ketidakhadiran mantan KSAU itu.

Advertising
Advertising

Mereka tetap berkeras bahwa seharusnya pemanggilan Agus ke KPK mengikuti prosedur sesuai dengan militer. Pasalnya, kasus tersebut terjadi saat Agus masih menjadi pejabat militer.

Dalam perkara korupsi Helikopter AW 101, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh alisa John Irfan Kenway menjadi tersangka. Dia merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang menjadi tersangka tunggal kasus tersebut. Sebelumnya, sejumlah prajurit TNI AU turut menjadi tersangka di kasus ini. Namun, pihak TNI menghentikan penyidikan dengan alasan kekurangan alat bukti.

KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022. Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI AU. Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal pada Syafei dengan mematok harga US$ 56,4 juta per unit helikopter. Padahal antara Irfan dengan pihak AW, telah disepakati harga per unitnya, yaitu US$ 39,3 juta atau Rp 514 miliar.

Sempat tertunda, rencana pengadaan helikopter ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Lelang pengadaan hanya diikuti oleh 2 perusahaan, salah satunya milik Irfan. Dalam tahapan lelang, diduga panitia tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan untuk menghitung Harga Perkiraan Sendiri.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan melakukan pembahasan secara khusus dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, Fachri Adamy. KPK menengarai proses lelang telah diakali, sehingga perusahaan Irfan bisa menjadi pemenang.

KPK juga menyangka Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen, padahal belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.

Agus Supriatna sebenarnya sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Saat itu, dia enggan membeberkan pemeriksaannya dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

DINDA NATAYA BEGJANI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya