KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri dengan Syarat

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 14 September 2022 21:25 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe sempat memberikan uang Rp100.000 setelah diantar ke perbatasan melewati jalan tradisional atau jalan tikus yang ada di Skouw menuju Wutung, Papua Nugini. Untuk tarif ojek ke batas PNG melalui jalan tikus atau jalan tradisional hanya dua kina (kina adalah mata uang PNG yang kurs dipasarannya sekitar Rp4.000/kina). Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun, Lukas mesti memenuhi sejumlah syarat. “Kalaupun tak bisa disembuhkan di Indonesia akan kami fasilitasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Alex meminta Lukas untuk mau ditahan lebih dulu. Alex berjanji KPK akan memenuhi hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan. Menurut dia, setelah ditahan, Lukas bisa menjalani pengobatan lebih dulu di Indonesia.

Alex memberikan opsi ke politikus Partai Demokrat itu untuk berobat di Rumah Sakit Pusat TNI Angkata Darat atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Kalau penyakitnya bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri,” ujar Alex.

Menurut Alex, dokterlah yang nantinya akan memutuskan Lukas bisa dirawat di Indonesia atau harus berobat ke luar negeri. Bila dokter di Indonesia sudah angkat tangan, kata dia, KPK akan memberikan izin kepada Lukas berobat ke luar negeri. “Pasti akan kami fasilitasi, kami akan kawal yang bersangkutan,” ujar Alex.

Mantan hakim ad hoc ini mengatakan lembaganya selalu menghormati hak tahanan untuk mengakses fasilitas kesehatan. Menurut dia, KPK bersedia membantarkan Lukas bila diperlukan perawatan di rumah sakit. Pembantaran merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar kliennya diizinkan berobat ke luar negeri. Menurut kuasa hukum, Lukas sedang sakit dan membutuhkan perawatan di negeri orang. Lukas tak bisa ke luar negeri lantaran sudah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

7 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

16 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

18 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

21 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya