Moeldoko Minta Dana Rp 705 Miliar untuk Faskes TNI Dicairkan: Kasihan Prajurit

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Rabu, 14 September 2022 19:35 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Jendera TNI (Purn) Moeldoko meminta pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan milik TNI sebesar Rp 705 miliar dipercepat. Sebab pencairan dana ternyata sedang terkendala dan sudah berdampak pada pelayanan kesehatan.

"Kasihan itu prajurit-prajurit dan anggota keluarganya,” kata Moeldoko dalam rapat tindak lanjut pengawalan penyelesaian pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 tahun 2021, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Rapat ini melibatkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayor Jenderal Purwo Setyanto. Pejabat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga hadir.

Tapi Moeldoko belum merinci, apakah dana PNBP ini masih bagian dari klaim Covid-19 atau tidak.
Moeldoko hanya menyebut secara keseluruhan, klaim Covid-19 tahun 2021 mencapai sebesar Rp 25,1 triliun. Dari jumlah tersebut, klaim yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 22,361 triliun untuk 3.928 rumah sakit.

Sementara, yang masih dalam proses verifikasi sebesar Rp 1,133 triliun. Presiden Jokowi, kata dia, telah meminta semua klaim ini segera dibayarkan.

Advertising
Advertising

Mantan Panglima TNI periode 2013-2015 ini meminta klaim yang masih dalam proses verifikasi bisa segera diselesaikan. Hal itu, menurut dia, agar operasional rumah sakit militer yang memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 tidak terganggu.

“Kita harus memahami, bagi rumah sakit ini tidak mudah," kata dia.

Moeldoko menyatakan, di satu sisi rumah sakit punya tanggung jawab sosial, tapi di sisi lain mereka juga harus melakukan tugas administrasi untuk kebutuhan verifikasi.

"Saya minta ini bisa dipermudah, dan beri kepastian kepada rumah sakit untuk pembayaran klaim Covid-19 ini," ujar Moeldoko.

Perkara tunggakan klaim Covid-19 ini mencuat sejak awal tahun. Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pada tahun ini masih memiliki tanggung jawab untuk membayar sisa tagihan perawatan pasien Covid-19 tahun lalu sebesar Rp 23 triliun.

“Masih ada tagihan Rp 23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021,” kata dia dalam BRI Microfinance Outlook d Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

Belakangan, Kementerian Kesehatan mengoreksi bahwa sisa klaim lebih besar yaitu Rp 25,1 triliun yang belum dibayarkan. Alasannya karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kementerian Kesehatan.

"Kami sangat mohon supaya rumah sakit bisa cepat mengembalikan BAR sehingga kita bisa ke proses selanjutnya," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers, Ahad, 13 Februari 2022.

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

3 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

4 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

4 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

21 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya