Presiden Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Jhonny Allen Marbun dari DPR

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Rabu, 14 September 2022 18:25 WIB

Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Jhonny Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Jhoni juga diberhentikan dari jabatan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 7 September 2022. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."

Pemberhentian ini tertuang dalam Kepres nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan Kepres tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata dia kepada wartawan.

Faldo menyatakan bahwa pemberhentian itu sebagai proses administrasi biasa lantaran DPP Partai Demokrat sudah menyampaikan pemberhentian Jhonny kepada DPR yang kemudian diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Advertising
Advertising

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kami ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia. Regulas yang dimaksud yaitu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Partai Demokrat sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhonny Allen Marbun pada Februari 2021. Ia dinilai terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Jhoni disebut ikut menggagas Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021. Selain menggulingkan AHY dari posisi ketua umum, KLB itu juga mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum baru.

Akan tetapi hasil KLB itu gagal mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Demokrat kubu Moeldoko lantas sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, mereka kalah.

Selain Jhonny ada lima kadernya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai berlambang bintang Mercy itu. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Demokrat pun telah melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun.

Berita terkait

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

1 jam lalu

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

AHY menuturkan menyuarakan aspirasi rakyat sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya.

Baca Selengkapnya

AHY Minta Nusron Wahid Siapkan Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur

1 jam lalu

AHY Minta Nusron Wahid Siapkan Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY minta Menteri Nusron Wahid siapkan pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur.

Baca Selengkapnya

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

12 jam lalu

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

AHY memperkenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai kader baru Demokrat.

Baca Selengkapnya

Annisa Pohan Dilantik Jadi Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Periode 2024-2029

2 hari lalu

Annisa Pohan Dilantik Jadi Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Periode 2024-2029

Annisa Pohan akan meneruskan visi dan misi dari Yayasan Jantung Indonesia bersama belasan pengurus yang baru.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Masih Kaji Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

6 hari lalu

Pemerintahan Prabowo Masih Kaji Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kawasan mengatakan pemerintah masih kaji proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

11 hari lalu

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

12 hari lalu

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, diberhentikan DKPP. Apa alasan dan kesalahannya?

Baca Selengkapnya

Profil Iftitah Sulaiman, Menteri Transmigrasi Kabinet Prabowo yang Pernah Jadi Ajudan SBY

12 hari lalu

Profil Iftitah Sulaiman, Menteri Transmigrasi Kabinet Prabowo yang Pernah Jadi Ajudan SBY

Pada pemerintahan Prabowo-Gibran, posisi Menteri Transmigrasi diduduki oleh Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

13 hari lalu

AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memastikan Prabowo akan melanjutkan proyek pembangunan tol yang dibangun Jokowi.

Baca Selengkapnya

IKN Tidak Disinggung di Pidato Prabowo, AHY: Proyek Dilanjutkan Tapi Anggaran Disesuaikan

13 hari lalu

IKN Tidak Disinggung di Pidato Prabowo, AHY: Proyek Dilanjutkan Tapi Anggaran Disesuaikan

Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan Prabowo akan tetap melanjutkan proyek pembangunan IKN namun anggarannya disesuaikan.

Baca Selengkapnya